Friday, November 7, 2025
NU Kabupaten Cirebon
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
NU Kabupaten Cirebon
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
NU Kabupaten Cirebon
No Result
View All Result

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

sofhaladnan by sofhaladnan
30/03/2025
in Fiqih, Warta
0
Home Keislaman Fiqih

NU Cirebon

RELATED POST

Meriahkan Hari Santri Nasional 2025, PAC Fatayat NU Kecamatan Weru Selenggarakan Seminar Parenting

Membentuk Karakter Generasi Masa Depan yang Kreatif dan Mandiri, PAC Fatayat NU Kecamatan Weru Gelar Lomba Mewarnai dalam Peringatan Hari Santri Nasional

ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini bukan hanya sebatas ibadah pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam mengentaskan kemiskinan dan membantu mereka yang membutuhkan.

Dalam praktiknya, tidak semua orang yang tampak membutuhkan dapat menjadi penerima zakat. Islam telah menetapkan aturan jelas mengenai siapa yang boleh menerima zakat. Jika diberikan kepada pihak yang tidak berhak, zakat tersebut dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami kategori penerima zakat sebagaimana yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Allah Swt telah menjelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an bahwa penerima zakat terbatas pada delapan golongan tertentu. Hal ini disebutkan dalam firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 60:

إِنَّمَا الصَّدَقْتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسْكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُعَلِيْمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat

1. Fakir – Orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki simpanan, serta tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

2. Miskin – Orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

3. Amil – Badan atau lembaga yang ditunjuk dan disahkan oleh otoritas berwenang untuk mengelola dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanannya.

5. Riqab – Budak atau hamba sahaya yang sedang menjalani proses pembebasan melalui akad kitabah (angsuran untuk merdeka).

6. Gharim – Orang yang terlilit hutang bukan untuk maksiat, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, dan tidak mampu membayarnya.

7. Fi Sabilillah – Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah atau jihad.

8. Ibnu Sabil – Musafir yang mengalami kesulitan dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke daerah asalnya.

Tips menyalurkan zakat dengan benar

1. Pastikan penerima termasuk dalam delapan golongan

Sebelum memberikan zakat, pastikan bahwa orang atau lembaga yang menerima benar-benar termasuk dalam golongan mustahik yang sah.

2. Gunakan lembaga zakat resmi

Untuk memastikan distribusi zakat lebih efektif dan sesuai syariat, sebaiknya zakat disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

3. Tentukan jenis zakat yang sesuai

Zakat bisa diberikan dalam bentuk uang atau barang yang bermanfaat, sesuai dengan kebutuhan penerima.

4. Berikan zakat pada waktu yang tepat

Zakat dapat diberikan kapan saja, tetapi ada waktu-waktu yang lebih utama seperti di bulan Ramadan atau sebelum Idulfitri untuk zakat fitrah.

5. Lakukan niat dengan ikhlas

Saat menunaikan zakat, niatkan dengan ikhlas semata-mata untuk memenuhi kewajiban kepada Allah dan membantu sesama Muslim.[]

Wallahu A’lam…. 

*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon. 

Ikuti saluran WhatsApp NU Cirebon untuk mendapatkan update artikel menarik lainnya.

Tags: Fikih PuasaIdulfitriIdulfitri 2025RamadanRamadan 2025Zakat Fitrah
ShareTweetPin

Related Posts

Meriahkan Hari Santri Nasional 2025, PAC Fatayat NU Kecamatan Weru Selenggarakan Seminar Parenting
Banom

Meriahkan Hari Santri Nasional 2025, PAC Fatayat NU Kecamatan Weru Selenggarakan Seminar Parenting

29/10/2025
Membentuk Karakter Generasi Masa Depan yang Kreatif dan Mandiri, PAC Fatayat NU Kecamatan Weru Gelar Lomba Mewarnai dalam Peringatan Hari Santri Nasional
Banom

Membentuk Karakter Generasi Masa Depan yang Kreatif dan Mandiri, PAC Fatayat NU Kecamatan Weru Gelar Lomba Mewarnai dalam Peringatan Hari Santri Nasional

29/10/2025
Buku Jejak Sejarah NU Cirebon Jawab Minimnya Informasi Sejarah NU di Daerah
Daerah

Buku Jejak Sejarah NU Cirebon Jawab Minimnya Informasi Sejarah NU di Daerah

19/10/2025
GP Ansor Cirebon Kecam Tayangan “Xpose Uncensored”, Desak Trans7 Minta Maaf dan KPI Bertindak Tegas
Banom

GP Ansor Cirebon Kecam Tayangan “Xpose Uncensored”, Desak Trans7 Minta Maaf dan KPI Bertindak Tegas

15/10/2025
Nilai Tayangan Trans7 Rugikan Pesantren, PCNU Cirebon Serukan Boikot Produk Trans Corp
Daerah

Nilai Tayangan Trans7 Rugikan Pesantren, PCNU Cirebon Serukan Boikot Produk Trans Corp

14/10/2025
Bahas Renstra, IPPNU Cirebon Fokus Dorong Prestasi Anggota dan Atasi Krisis Literasi Digital
Banom

Bahas Renstra, IPPNU Cirebon Fokus Dorong Prestasi Anggota dan Atasi Krisis Literasi Digital

09/10/2025
Next Post
Alat Pembayaran Zakat Fitrah dan Besarannya

Alat Pembayaran Zakat Fitrah dan Besarannya

Jln. Dewi Sartika No. 9, Sumber

Follow us

RECENT NEWS

  • Meriahkan Hari Santri Nasional 2025, PAC Fatayat NU Kecamatan Weru Selenggarakan Seminar Parenting
  • Membentuk Karakter Generasi Masa Depan yang Kreatif dan Mandiri, PAC Fatayat NU Kecamatan Weru Gelar Lomba Mewarnai dalam Peringatan Hari Santri Nasional
  • Buku Jejak Sejarah NU Cirebon Jawab Minimnya Informasi Sejarah NU di Daerah
  • GP Ansor Cirebon Kecam Tayangan “Xpose Uncensored”, Desak Trans7 Minta Maaf dan KPI Bertindak Tegas

CATEGORIES

  • Agenda
  • Banom
  • Daerah
  • Doa dan Dzikir
  • Fiqih
  • Hukum
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Khutbah Jumat
  • Lembaga
  • MWC
  • Nasihat Ulama
  • Nasional
  • Opini
  • PC NU
  • Pengumuman
  • Pesantren
  • Ragam
  • Sirah
  • Tafsir
  • Tanya-Jawab
  • Tasawuf
  • Tawsiyah
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Warta
  • Agenda
  • Amaliya-NU
  • BANOM NU Kabupaten Cirebon
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Khutbah Jum’at
  • Kirim Tulisan
  • Lembaga NU Kabupaten Cirebon
  • Login
  • MWC NU Kabupaten Cirebon
  • NU TV Cirebon
  • PC NU Kabupaten Cirebon
  • Pesantren
  • Registrasi Garuda Cyber NU
  • Submissions
  • SUSUNAN REDAKSI

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.

No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.