NU Cirebon
CIREBON— Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menyerukan boikot terhadap seluruh produk dan layanan yang berada di bawah naungan Trans Corp. Seruan ini disampaikan menyusul penayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai telah menyudutkan pesantren, santri, dan para kiai.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi menyampaikan, tayangan tersebut dianggap tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Tayangan itu tidak memiliki data yang valid dan justru menyampaikan informasi menyesatkan. Ini sangat merugikan dan menyakiti hati keluarga besar pesantren di seluruh Indonesia,” ujar KH Aziz di Cirebon, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, pesantren bukan sekadar institusi pendidikan agama, tetapi juga bagian penting dari sejarah dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, penyajian konten yang menstigma pesantren dipandang sebagai tindakan yang merusak kehormatan lembaga keagamaan dan tokoh-tokoh ulama yang selama ini menjadi panutan umat.
Seruan Boikot dan Permintaan Maaf
PCNU Cirebon menyerukan agar boikot dilakukan tidak hanya terhadap Trans7, tetapi juga seluruh entitas usaha Trans Corp, termasuk di sektor media, perdagangan, dan perbankan.
“Kami menilai tanggung jawab moral tidak hanya ada pada pihak redaksi program tersebut, tetapi juga pada Trans Corp sebagai induk usaha. Masyarakat diimbau untuk tidak mendukung produk mereka hingga ada klarifikasi dan permintaan maaf yang layak,” kata Kiai Aziz.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak kritik terhadap pesantren, namun kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan disertai itikad baik.
“Jika narasi yang disampaikan sudah mengarah pada pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik, maka kami memiliki kewajiban moral untuk bersuara,” ujarnya.
Pengasuh PP Assalafi Babakan ini juga menyampaikan bahwa PCNU Cirebon akan meminta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam tayangan tersebut.
“Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.