NU Cirebon Online –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam Pilgub Jawa Barat 2018 yang digelar di aula Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’had Ali (STAIMA) Cirebon Jumat (31/8). Selain menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dan hari pencoblosan, Bawaslu juga mendapatkan masukan dan evaluasi dari sejumlah pihak.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie misalnya, belajar dari pelaksanaan Pilgub Jawa Barat dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, ia berharap agar pengawasan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lebih efisien dan partisipasi pengawasan dari masyarakat tinggi. Masyarakat juga hendaknya tidak takut untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif.
Pria yang beberapa waktu lalu menjadi ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Bawaslu Jabar itu mengatakan, Bawaslu mestinya membuat aturan pelaporan pelanggaran pilkada atau pemilu secara mudah dan rahasia. Sehingga masyarakat tidak waswas bila hendak melaporkan temuannya di lapangan.
“Sistem atau aturan pelaporan mesti efisien agar dapat dipantau baik oleh masyarakat atau mahasiswa. Begitupun syarat bagi pemantau pemilu harus dipermudah, agar partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa juga tinggi,” kata pria yang akrab disapa Kang Aziz itu.
Sementara itu, Purek I STAIMA Cirebon, KH Nukhbatul Mankhub mengatakan, suatu kehormatan bagi institusinya dapat menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi. Ini artinya, STAIMA Cirebon sebagai sarana pendidikan agama di Kabupaten Cirebon yang notabene mayoritas mahasiswanya santri telah diberikan kepercayaan oleh Bawaslu.
Ia berharap para mahasiswa dan santri dapat memetik ilmu dan pengalaman dari Bawaslu, tentang berbagai hal dalam setiap proses pengawasan pelaksanaan pilkada atau pemilu. “Dan harus diketahui bahwa ketua Bawaslu Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon adalah santri dan alumni Pesantren Babakan,” tutur Kang Nukbah.
Berita sebelumnya di portal berita online cirebonplus.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, H Wasikin Marzuki menyampaikan, Bawaslu Jawa Barat mencatat ada sedikitnya 452 pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilgub 2018. Pelanggaran dimaksud termasuk berupa hasil temuan Bawaslu dan jajaran di bawahnya hingga tingkat desa dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rinciannya, beber Wasikin, ada sebanyak 341 pelanggaran hasil temuan tim. Sedangkan hasil laporkan dari masyarakat sebanyak 111 pelanggaran.
“Semuanya sudah kami tangani. Karena semuanya sudah diregister. Ada 169 laporan yang deliknya pelanggaran administrasi dan 22 pidana pemilihan. Semua sudah kami tangani,” ujar pria asli Cirebon itu di hadapan peserta sosialisasi yang mayoritas mahasiswa dan dosen.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat H Wasikin Marzuki dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Bawaslu Jabar yang juga Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie. Narasumber lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir dan Purek I STAIMA Cirebon KH Nukhbatul Mankhub.
Lebih dari seratus peserta dari berbagai latar belakang hadir dalam sosialisasi. Mereka antara lain para mahasiswa, dosen, santri, guru, kiai, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), perwakilan organisasi kepemudaan (OKP), dan lainnya.