NU Cirebon
ZAKAT fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat Ramadan, tetapi juga sebagai sarana membersihkan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa.
Salah satu aspek penting dalam zakat fitrah adalah bentuk pembayaran dan besaran yang harus dikeluarkan. Dalam hal ini, setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda, dan dalam Mazhab Syafi’i terdapat ketentuan khusus mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah.
Dalam Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu wilayah. Di Indonesia, bahan makanan pokok yang digunakan adalah beras. Pandangan ini merujuk pada pendapat ulama klasik yang menegaskan bahwa zakat fitrah harus dalam bentuk makanan yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat.
Dasar hukum
Al-Imam Zainuddin Al-Malibariy dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan:
وَهِيَ أَيْ زَكاةُ الفِطْرِ صَاعٌ وَهُوَ أَرْبَعةُ أَمْدَادٍ، وَالمُدُّ رِطْلٌ وَثُلُثٌ ، وَقَدَرَهُ جَمَاعَةٌ بِحَفْنَةٍ بِكَفِّيْنِ مُعْتَدِلَينِ، عَنْ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ غَالِبِ قُوتِ بَلَدِهِ أَي بَلَدِ المُؤَدَّى عَنْهُ.
“Zakat fitrah itu sebanyak 1 sho’ untuk setiap orang. 1 sho’ terdiri dari 4 mud. 1 mud setara dengan 1 rithl dan sepertiganya. Sebagian ulama memperkirakan bahwa 1 mud adalah sebesar dua telapak tangan yang sedang, dan harus dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tempat zakat dibayarkan.”
Perbedaan pendapat dalam konversi 1 Sho’
Dalam hal konversi 1 sho’ ke dalam satuan berat kilogram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa pendapat yang berkembang di antaranya:
- Menurut Imam Nawawi, 1 sho’ beras setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter.
- Pendapat lain menyatakan bahwa 1 sho’ setara dengan 2,5 kg.
- Keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) cenderung mengikuti pendapat bahwa 1 sho’ beras setara dengan 2,5 kg.
Untuk menghindari kebingungan dalam pembayaran zakat fitrah, umat Islam sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas keagamaan setempat. Dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, zakat fitrah dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Tips membayar zakat fitrah dengan benar
1. Gunakan bahan makanan pokok
Pastikan zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah setempat, seperti beras di Indonesia.
2. Ikuti standar berat yang berlaku
Jika ragu dengan takaran 1 sho’, gunakan panduan dari otoritas zakat seperti Baznas, LAZISNU, atau MUI.
3. Bayarkan sebelum waktu yang ditentukan
Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum salat Idulfitri agar dapat tersalurkan kepada penerima yang berhak tepat waktu.
4. Salurkan melalui lembaga resmi
Agar lebih tepat sasaran, zakat fitrah bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi yang telah memiliki mekanisme distribusi yang jelas.[]
Wallahu A’lam….