Tuesday, March 31, 2026
NU Kabupaten Cirebon
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
NU Kabupaten Cirebon
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
NU Kabupaten Cirebon
No Result
View All Result

Alat Pembayaran Zakat Fitrah dan Besarannya

sofhaladnan by sofhaladnan
30/03/2025
in Fiqih, Warta
0
Home Keislaman Fiqih

NU Cirebon

RELATED POST

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

ZAKAT fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat Ramadan, tetapi juga sebagai sarana membersihkan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa.

Salah satu aspek penting dalam zakat fitrah adalah bentuk pembayaran dan besaran yang harus dikeluarkan. Dalam hal ini, setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda, dan dalam Mazhab Syafi’i terdapat ketentuan khusus mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah.

Dalam Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu wilayah. Di Indonesia, bahan makanan pokok yang digunakan adalah beras. Pandangan ini merujuk pada pendapat ulama klasik yang menegaskan bahwa zakat fitrah harus dalam bentuk makanan yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat.

Dasar hukum

Al-Imam Zainuddin Al-Malibariy dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan:

وَهِيَ أَيْ زَكاةُ الفِطْرِ صَاعٌ وَهُوَ أَرْبَعةُ أَمْدَادٍ، وَالمُدُّ رِطْلٌ وَثُلُثٌ ، وَقَدَرَهُ جَمَاعَةٌ بِحَفْنَةٍ بِكَفِّيْنِ مُعْتَدِلَينِ، عَنْ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ غَالِبِ قُوتِ بَلَدِهِ أَي بَلَدِ المُؤَدَّى عَنْهُ.

“Zakat fitrah itu sebanyak 1 sho’ untuk setiap orang. 1 sho’ terdiri dari 4 mud. 1 mud setara dengan 1 rithl dan sepertiganya. Sebagian ulama memperkirakan bahwa 1 mud adalah sebesar dua telapak tangan yang sedang, dan harus dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tempat zakat dibayarkan.”

Perbedaan pendapat dalam konversi 1 Sho’

Dalam hal konversi 1 sho’ ke dalam satuan berat kilogram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa pendapat yang berkembang di antaranya:

  • Menurut Imam Nawawi, 1 sho’ beras setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter.
  • Pendapat lain menyatakan bahwa 1 sho’ setara dengan 2,5 kg.
  • Keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) cenderung mengikuti pendapat bahwa 1 sho’ beras setara dengan 2,5 kg.

Untuk menghindari kebingungan dalam pembayaran zakat fitrah, umat Islam sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas keagamaan setempat. Dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, zakat fitrah dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Tips membayar zakat fitrah dengan benar

1. Gunakan bahan makanan pokok

Pastikan zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah setempat, seperti beras di Indonesia.

2. Ikuti standar berat yang berlaku

Jika ragu dengan takaran 1 sho’, gunakan panduan dari otoritas zakat seperti Baznas, LAZISNU, atau MUI.

3. Bayarkan sebelum waktu yang ditentukan

Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum salat Idulfitri agar dapat tersalurkan kepada penerima yang berhak tepat waktu.

4. Salurkan melalui lembaga resmi

Agar lebih tepat sasaran, zakat fitrah bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi yang telah memiliki mekanisme distribusi yang jelas.[]

Wallahu A’lam…. 

*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon. 

Ikuti saluran WhatsApp NU Cirebon untuk mendapatkan update artikel menarik lainnya.

Tags: Fikih PuasaLBMRamadanRamadan 2025Zakat Fitrah
ShareTweetPin

Related Posts

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Warta

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

19/03/2026
Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
Warta

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

19/03/2026
Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
Tokoh

Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga

19/03/2026
Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban
Banom

Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

19/03/2026
Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi
Banom

Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi

19/03/2026
Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar
Banom

Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar

19/03/2026
Next Post
Apakah Guru, Ustaz, Kiai Boleh Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasnnya

Apakah Guru, Ustaz, Kiai Boleh Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasnnya

Jln. Dewi Sartika No. 9, Sumber

Follow us

RECENT NEWS

  • Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
  • Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
  • Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
  • Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

CATEGORIES

  • Agenda
  • Banom
  • Daerah
  • Doa dan Dzikir
  • Fiqih
  • Hukum
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Khutbah Jumat
  • Lembaga
  • MWC
  • Nasihat Ulama
  • Nasional
  • Opini
  • PC NU
  • Pengumuman
  • Pesantren
  • Ragam
  • Sirah
  • Tafsir
  • Tanya-Jawab
  • Tasawuf
  • Tawsiyah
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Warta
  • Agenda
  • Amaliya-NU
  • BANOM NU Kabupaten Cirebon
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Khutbah Jum’at
  • Kirim Tulisan
  • Lembaga NU Kabupaten Cirebon
  • Login
  • MWC NU Kabupaten Cirebon
  • NU TV Cirebon
  • PC NU Kabupaten Cirebon
  • Pesantren
  • Registrasi Garuda Cyber NU
  • Submissions
  • SUSUNAN REDAKSI

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.

No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.