NU Cirebon
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini bukan hanya sebatas ibadah pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam mengentaskan kemiskinan dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dalam praktiknya, tidak semua orang yang tampak membutuhkan dapat menjadi penerima zakat. Islam telah menetapkan aturan jelas mengenai siapa yang boleh menerima zakat. Jika diberikan kepada pihak yang tidak berhak, zakat tersebut dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami kategori penerima zakat sebagaimana yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan sunnah.
Allah Swt telah menjelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an bahwa penerima zakat terbatas pada delapan golongan tertentu. Hal ini disebutkan dalam firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 60:
إِنَّمَا الصَّدَقْتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسْكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُعَلِيْمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat
1. Fakir – Orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki simpanan, serta tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Miskin – Orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil – Badan atau lembaga yang ditunjuk dan disahkan oleh otoritas berwenang untuk mengelola dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanannya.
5. Riqab – Budak atau hamba sahaya yang sedang menjalani proses pembebasan melalui akad kitabah (angsuran untuk merdeka).
6. Gharim – Orang yang terlilit hutang bukan untuk maksiat, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, dan tidak mampu membayarnya.
7. Fi Sabilillah – Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah atau jihad.
8. Ibnu Sabil – Musafir yang mengalami kesulitan dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke daerah asalnya.
Tips menyalurkan zakat dengan benar
1. Pastikan penerima termasuk dalam delapan golongan
Sebelum memberikan zakat, pastikan bahwa orang atau lembaga yang menerima benar-benar termasuk dalam golongan mustahik yang sah.
2. Gunakan lembaga zakat resmi
Untuk memastikan distribusi zakat lebih efektif dan sesuai syariat, sebaiknya zakat disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya dan memiliki izin resmi.
3. Tentukan jenis zakat yang sesuai
Zakat bisa diberikan dalam bentuk uang atau barang yang bermanfaat, sesuai dengan kebutuhan penerima.
4. Berikan zakat pada waktu yang tepat
Zakat dapat diberikan kapan saja, tetapi ada waktu-waktu yang lebih utama seperti di bulan Ramadan atau sebelum Idulfitri untuk zakat fitrah.
5. Lakukan niat dengan ikhlas
Saat menunaikan zakat, niatkan dengan ikhlas semata-mata untuk memenuhi kewajiban kepada Allah dan membantu sesama Muslim.[]
Wallahu A’lam….