Monday, March 30, 2026
NU Kabupaten Cirebon
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
NU Kabupaten Cirebon
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
NU Kabupaten Cirebon
No Result
View All Result

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

sofhaladnan by sofhaladnan
30/03/2025
in Fiqih, Warta
0
Home Keislaman Fiqih

NU Cirebon

RELATED POST

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini bukan hanya sebatas ibadah pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam mengentaskan kemiskinan dan membantu mereka yang membutuhkan.

Dalam praktiknya, tidak semua orang yang tampak membutuhkan dapat menjadi penerima zakat. Islam telah menetapkan aturan jelas mengenai siapa yang boleh menerima zakat. Jika diberikan kepada pihak yang tidak berhak, zakat tersebut dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami kategori penerima zakat sebagaimana yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Allah Swt telah menjelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an bahwa penerima zakat terbatas pada delapan golongan tertentu. Hal ini disebutkan dalam firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 60:

إِنَّمَا الصَّدَقْتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسْكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُعَلِيْمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat

1. Fakir – Orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki simpanan, serta tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

2. Miskin – Orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

3. Amil – Badan atau lembaga yang ditunjuk dan disahkan oleh otoritas berwenang untuk mengelola dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanannya.

5. Riqab – Budak atau hamba sahaya yang sedang menjalani proses pembebasan melalui akad kitabah (angsuran untuk merdeka).

6. Gharim – Orang yang terlilit hutang bukan untuk maksiat, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, dan tidak mampu membayarnya.

7. Fi Sabilillah – Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah atau jihad.

8. Ibnu Sabil – Musafir yang mengalami kesulitan dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke daerah asalnya.

Tips menyalurkan zakat dengan benar

1. Pastikan penerima termasuk dalam delapan golongan

Sebelum memberikan zakat, pastikan bahwa orang atau lembaga yang menerima benar-benar termasuk dalam golongan mustahik yang sah.

2. Gunakan lembaga zakat resmi

Untuk memastikan distribusi zakat lebih efektif dan sesuai syariat, sebaiknya zakat disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

3. Tentukan jenis zakat yang sesuai

Zakat bisa diberikan dalam bentuk uang atau barang yang bermanfaat, sesuai dengan kebutuhan penerima.

4. Berikan zakat pada waktu yang tepat

Zakat dapat diberikan kapan saja, tetapi ada waktu-waktu yang lebih utama seperti di bulan Ramadan atau sebelum Idulfitri untuk zakat fitrah.

5. Lakukan niat dengan ikhlas

Saat menunaikan zakat, niatkan dengan ikhlas semata-mata untuk memenuhi kewajiban kepada Allah dan membantu sesama Muslim.[]

Wallahu A’lam…. 

*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon. 

Ikuti saluran WhatsApp NU Cirebon untuk mendapatkan update artikel menarik lainnya.

Tags: Fikih PuasaIdulfitriIdulfitri 2025RamadanRamadan 2025Zakat Fitrah
ShareTweetPin

Related Posts

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Warta

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

19/03/2026
Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
Warta

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

19/03/2026
Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
Tokoh

Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga

19/03/2026
Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban
Banom

Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

19/03/2026
Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi
Banom

Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi

19/03/2026
Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar
Banom

Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar

19/03/2026
Next Post
Alat Pembayaran Zakat Fitrah dan Besarannya

Alat Pembayaran Zakat Fitrah dan Besarannya

Jln. Dewi Sartika No. 9, Sumber

Follow us

RECENT NEWS

  • Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
  • Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
  • Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
  • Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

CATEGORIES

  • Agenda
  • Banom
  • Daerah
  • Doa dan Dzikir
  • Fiqih
  • Hukum
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Khutbah Jumat
  • Lembaga
  • MWC
  • Nasihat Ulama
  • Nasional
  • Opini
  • PC NU
  • Pengumuman
  • Pesantren
  • Ragam
  • Sirah
  • Tafsir
  • Tanya-Jawab
  • Tasawuf
  • Tawsiyah
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Warta
  • Agenda
  • Amaliya-NU
  • BANOM NU Kabupaten Cirebon
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Khutbah Jum’at
  • Kirim Tulisan
  • Lembaga NU Kabupaten Cirebon
  • Login
  • MWC NU Kabupaten Cirebon
  • NU TV Cirebon
  • PC NU Kabupaten Cirebon
  • Pesantren
  • Registrasi Garuda Cyber NU
  • Submissions
  • SUSUNAN REDAKSI

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.

No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.