NU Cirebon
Zakat fitrah memiliki kedudukan yang istimewa sebagai bagian dari kewajiban seorang Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini tidak sekadar bersifat individual, melainkan juga memiliki dimensi sosial yang mendalam.
Dengan membayar zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya menyucikan diri dari dosa-dosa kecil selama Ramadan, tetapi juga memastikan bahwa saudara-saudaranya yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Islam menekankan pentingnya kepedulian sosial, terutama dalam momentum sakral seperti Idulfitri. Oleh karena itu, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, sehingga tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam kebahagiaan Hari Raya.
Baca: Ingat! Pemudik yang tidak Berpuasa Wajib Qadha
Melalui zakat fitrah, Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah spiritual dan tanggung jawab sosial, menciptakan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, tidak semua orang wajib membayar zakat fitrah. Ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar seseorang memiliki kewajiban tersebut. Empat syarat utama menjadi tolok ukur dalam penentuan kewajiban ini, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab fikih. Berikut adalah penjelasan mengenai empat syarat utama yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat fitrah.
Syarat wajib zakat fitrah
Dalam Islam, zakat fitrah diwajibkan dengan memenuhi empat syarat utama:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam, baik sudah mukallaf (dewasa dan berakal) maupun belum, seperti anak kecil.
2. Merdeka (Bukan budak)
Dalam konteks sejarah, budak tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah karena tanggung jawab tersebut berada pada tuannya.
3. Waktu yang memenuhi dua Bulan sekaligus (Ramadan dan Syawal)
Seseorang dianggap wajib membayar zakat fitrah jika ia sempat menemui dua bulan ini meskipun hanya dalam hitungan detik. Misalnya, jika seorang bayi lahir beberapa saat sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan dan masih hidup setelah memasuki malam 1 Syawal, maka ia wajib dizakati.
4. Memiliki kelebihan harta (Yasar/Fudhul)
Seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memiliki kelebihan dari kebutuhan nafkah dirinya serta orang-orang yang wajib ia tanggung untuk sehari semalam di Idulfitri.
Jika salah satu dari empat syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain:
وَتَجِبُ الفِطْرَةُ عَلَى حُرٌّ بِغُرُوبِ لَيْلَةِ فِطْرٍ عَمَّنْ تَلْزَمُهُ نفقته ولو رَجْعِيَّةً إِن فَضْلَ عن قوت ممون يَومَ عِيدٍ وَلَيْلَتِهِ
“Zakat fitrah wajib bagi orang yang merdeka saat terbenamnya matahari pada malam Idulfitri, atas orang-orang yang nafkahnya wajib ia tanggung, meskipun dalam status talak raj’i, jika memiliki kelebihan dari kebutuhan makan bagi yang ia tanggung pada Hari Raya dan malamnya.”
Pemahaman akan ketentuan ini penting agar ibadah zakat fitrah dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan menjalankan kewajiban ini, umat Muslim tidak hanya membersihkan jiwa dari kekurangan dalam ibadah puasa, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dalam komunitasnya.
Tips membayar zakat fitrah
1. Pahami waktu yang tepat
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan, tetapi lebih utama dikeluarkan sebelum salat Idulfitri agar tepat sasaran.
2. Pastikan kelayakan mustahik
Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik), seperti fakir, miskin, dan orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. Pilih jenis dan kualitas beras yang baik
Jika membayar dalam bentuk makanan pokok (beras), pastikan kualitasnya sama dengan yang biasa dikonsumsi oleh pemberi zakat.
4. Jika membayar dengan uang, sesuaikan dengan harga beras
Jika membayar zakat dalam bentuk uang, jumlahnya harus sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.
5. Gunakan lembaga amil zakat resmi
Agar distribusi lebih efektif dan tepat sasaran, membayar zakat melalui lembaga amil zakat yang tepercaya bisa menjadi pilihan terbaik.
Wallahu A’lam….