NU Cirebon
PENGELOLAAN zakat fitrah harus sesuai dengan ketentuan syariat. Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah status panitia zakat yang dibentuk di berbagai masjid atau komunitas. Banyak yang menganggap bahwa panitia zakat memiliki kedudukan sebagai amil zakat, padahal dalam hukum Islam, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Dalam Islam, amil zakat adalah individu atau lembaga yang memiliki mandat resmi dari pemerintah untuk mengelola zakat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Malibari dalam karyanya:
“والعامل كساع : وهو من يبعثه الإمام لأخذ الزكاة وقاسم وحاشر.”
“Amil itu seperti petugas pemungut: yakni orang yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk mengambil zakat, membagikannya, dan mengumpulkannya.”
Baca: Apakah Guru, Ustaz, Kiai Boleh Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasnnya
Dari definisi ini, jelas bahwa amil adalah mereka yang mendapatkan kewenangan dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Dengan demikian, badan atau lembaga yang mengangkat dirinya sendiri sebagai panitia zakat tanpa mandat resmi tidak dapat dikategorikan sebagai amil zakat.
Panitia zakat yang dibentuk di masjid-masjid atau komunitas Islam sejatinya hanya bertindak sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat). Tugas mereka adalah menyalurkan zakat kepada mustahiq (penerima zakat) sebelum shalat Idulfitri (waktu yang utama) atau paling lambat sebelum maghrib pada hari raya Idulfitri (waktu yang makruh jika ditunda lebih lama).
Jika panitia zakat gagal mendistribusikan zakat hingga melewati waktu maghrib, maka mereka menanggung dosa, dan zakat yang belum tersalurkan tidak menggugurkan kewajiban muzakki. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:
(الرابعة) في بيان الافضل قال اصحابنا تفريقه بنفسه أفضل من التوكيل بلا خلاف لانه على ثقة من تفريقه بخلاف الوكيل وعلي تقدير خيانة الوكيل لا يسقط الفرض عن المالك لان يده كيده فما لم يصل المال الي المستحقين لا تبرأ ذمة المالك بخلاف دفعها إلى الامام فانه بمجرد قبضه تسقط الزكاة عن المالك قال الماوردى وغيره وكذا الدفع الي الامام أفضل من التوكيل لما ذكرناه
“(Keempat) menjelaskan yang paling utama. Para ulama Syafi’iyyah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat bahwa membayar zakat secara langsung lebih utama daripada mewakilkan kepada panitia, karena muzakki lebih yakin bahwa zakatnya tersalurkan dengan benar. Berbeda jika zakat diserahkan kepada imam (amil zakat resmi), maka kewajiban muzakki gugur sejak diterima oleh imam.”
Tips menunaikan zakat dengan benar
Agar zakat yang kita keluarkan benar-benar sah dan tepat sasaran, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Bayarkan zakat secara langsung kepada mustahiq jika memungkinkan, karena lebih utama daripada diwakilkan.
2. Pilih lembaga amil zakat yang resmi, seperti Baznas atau LAZ yang memiliki izin dari pemerintah.
3. Pastikan zakat dikeluarkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum salat Idulfitri.
4. Jika menggunakan panitia zakat, pastikan mereka benar-benar amanah dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak.
5. Konsultasikan dengan ulama atau tokoh agama jika masih ada kebingungan mengenai hukum dan tata cara pembayaran zakat.
Dengan memahami perbedaan antara panitia zakat dan amil yang sesungguhnya, kita dapat menjalankan kewajiban zakat dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi berkah bagi kita dan mereka yang menerimanya.[]
Wallahu A’lam….
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.
Ikuti saluran WhatsApp NU Cirebon untuk mendapatkan update artikel menarik lainnya.