Cirebon: Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) PCNU Kabupaten Cirebon, Dr. Hj. Siti Qori’ah, M.Pd, menegaskan bahwa cara paling efektif mengatasi persoalan sampah di Cirebon adalah dengan memulai dari rumah.
“Persoalan sampah tidak akan selesai kalau kita masih buang sembarangan, seperti di sungai, trotoar, atau bahu jalan,” ujarnya saat memberikan sosialisasi penanganan sampah pada Puncak Hari Santri Nasional 2025 PCNU Kabupaten Cirebon, Sabtu, 15 November 2025 malam di Alun-alun Terminal Weru.
Ia menjelaskan bahwa penanganan sampah di Kabupaten Cirebon masih menghadapi kendala serius, terutama karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih menggunakan sistem kumpul–angkut–buang, sehingga cepat penuh. Armada pengangkut sampah pun terbatas. Akibatnya, sampah menumpuk di bahu jalan.
Baca: LPBI NU Kabupaten Cirebon Luncurkan Program Green House dan Bagikan 3.500 Bibit Cabai
“Kalau masyarakat tidak mengubah pola dari rumah, tumpukan itu tidak akan hilang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan setidaknya ada tiga dampak besar yang bisa muncul jika masyarakat tetap membuang sampah sembarangan:
- Banjir dan pencemaran lingkungan
- Bau tidak sedap yang mengganggu kesehatan
- Bertambahnya beban penanganan sampah
Bau menyengat, katanya, muncul karena sampah organik dan anorganik dicampur. “Kalau dipisah, sampah kering itu tidak akan bau,” jelasnya.
Dalam pesannya, Hj. Qori’ah memberikan panduan sederhana yang bisa langsung dipraktikkan di rumah:
1. Pisahkan sampah organik dan anorganik
Mulai dari dapur, siapkan wadah khusus untuk sampah organik. Bisa pakai ember, pot, atau wadah sederhana lainnya.
2. Olah sampah organik menjadi kompos
Sampah dapur seperti sisa sayur, buah, atau daun bisa diolah menjadi pupuk kompos. Cara ini bukan hanya mengurangi sampah, tetapi juga bermanfaat bagi tanaman.
3. Daur ulang atau jual sampah anorganik
Botol, plastik keras, kardus, atau logam bisa dijual ke pengepul maupun bank sampah. Selain mengurangi beban TPA, masyarakat bisa mendapat nilai ekonomi.
4. Kurangi penggunaan barang sekali pakai
Kantong plastik, kemasan sachet, dan peralatan sekali pakai adalah penyumbang terbesar sampah. Kurangi perlahan dari kebiasaan sehari-hari.
Landasan hukum
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah juga memiliki dasar hukum. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014, membuang sampah sembarangan hukumnya haram karena menimbulkan mudarat. Sedangkan mengolah sampah merupakan wajib kifayah bagi umat Islam.
“Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang yang masih berguna. Pilah, olah, selesaikan di rumah,” pesannya.
Hj. Qori’ah mengajak seluruh santri dan masyarakat Cirebon untuk menerapkan gaya hidup bersih dan bertanggung jawab.
“Mari mulai dari diri sendiri dan rumah kita masing-masing. Pilah, olah, selesaikan di rumah. Jangan buang sampah sembarangan. Menjaga bumi adalah amanah sebagai khalifah fil ardh,” ajaknya.





