NU Cirebon Online,
Beberapa pasal di Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon nomer 21 tentang Pemilihan Kuwu, masih sangat rancu. Sehingga terkait hal itu, Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan Seminar Bedah Perbup tersebut.
Tema yang diambil LPBH NU Kabupaten Cirebon “Membangun Pilwu yang Transparan Serta Politik Berkarakter untuk Mewujudkan Good Governance”.
Dikatakan Ketua LPBH NU Kabupaten Cirebon Arif Rahman SH.I, diselenggarakan kegiatan tersebut, pihaknya mencoba mensosialisasikan kepada masyarakat dan peserta dalam hal ini Calon Kuwu dan panitia pilwu. Dengan harapan ketika menghadapi pelaksanaan pilwu agar lebih hati-hati.
“Tujuan kami menyelenggarakan kegiatan ini, untuk mencoba memberitahukan dan mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya peserta dan panitia pilwu, agar nanti dalam pelaksanaan pilwu 27 Oktober nanti lebih hati-hati, lebih jelas, dan transparan,”ujarnya, kepada media usai isi kegiatan bedah Perbup, di Hotel Sutan Raja, Kedawung, Sabtu (05/10).
Dikatakan Arif, DPMD dan Kesbangpol sebagai penyelenggara pilwu serentak kedepan, harus mampu merubah Perbup untuk aturan pilwu. Namun, kata Arif, untuk saat ini merevisi Perbup tentang pemilihan kuwu sudah sangat mendesak.
“Dengan usulan kami kepada pemerintah daerah, khususnya kepada narasumber, posisi DPMD sebagai KPU nya kalau di Pemilu, sedangkan Kasbangpol sebagai Bawaslunya. Harapan kami mereka mau merubah merekontruksi kedepan untuk aturan pilwu, untuk saat ini kemungkinan sangat jauh, karena waktunya mendesak, tapi ketika kita memberikan pemahaman kaya tadi masyarakat akan tahu mana sih sela-sela yang akan menimbulkan konflik,”katanya.
Selain itu, kata Arif diadakannya kegiatan ini bukan untuk membuat rancu suasan dikabupaten Cirebon menjelang Pemilihan Kuwu serentak ini, akan tetapi, untuk meminimalisir agar tidak terjadi konflik dikalangan masyarakat jelang Pilwu serentak kedepan.
“Rencana sih, kegiatan sudah lama, cuman baru terlaksana pas bertepatan dengan jadwal Hari Santri Nasional (HSN), karena mulainya di tanggal 5 Oktober jadi sekalian memperingati Hari Santri Nasional,”ujarnya.
Arif harap Pemkab harus mampu menbuat Perbup tentang Pilwu dengan pasal-pasal yang tegas serta memberikan rasa ampun kepada pelanggar Perbup tersebut agar tidak melanggar.
Seperti di Kabupaten Kuningan, lanjut Arif, di Perbup Kuningan nomer 50 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa, setiap pasalnya tegas sehingga yang melanggar seperti panitia dikenakan sangsi dan denda, begitupun bagi calon yang melanggar bisa didiskualifikasi.
“Perbup Kuningan sudah jalan, kenapa kita (Kabupaten Cirebon) tidak,”katanya.
Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suhartono menyampaikan, Perbup no 21 tentang pemilihan kuwu tidak ada kerancuan.
“Tidak ada kerancuan hanya menyamakan persepsi saja antara kami dengan penyelenggara dalam hal ini LPBH NU seperti itu, dan sekira juga tadi di dialog tidak ada persoalan yang krusial, hanya menyamakan persepsi saja,”katanya.
Terkait soal salah satu Bakal Calon kuwu di desa Astanalanggar Kecamatan Losari meninggal sebelum ditetapkan sebagai Calon Kuwu, kata Suhartono, pemilihan kuwu di desa tersebut tetap di undur pada tahun 2021 sesuai dengan peraturan.
“Sebagai ketentuan dan yang ada, sesuai dengan peraturan, bakal calon yang meninggal berarti pelaksanaan pilwunya diundur untuk periode berikutnya, berarti 2021, memang disyaratkan batas maksimal untuk calon ini kan dua, tidak boleh kurang dari dua, apapun penyebabnya kurang dari dua termasuk meninggal dunia,”ungkapnya.