NU Cirebon Online,
Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mengapresiasi kinerja Bareskrim Polisi Republik Indonesia (Polri) yang telah menangkap Sugi Nur Raharja atau yang sering dikenal sebagai Gus Nur pada Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari di Malang.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie mengatakan, dengan ditangkapnya Gus Nur upaya membuktikan Gus Nur bersalah atau tidak dalam melakukan pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian terhadap NU dalam channel youtube Refly Harun beberapa waktu yang lalu.
“Soal penangkapan Gus Nur mengapresiasi kepada Bareskrim Polri dengan cepat sesuai yang diharapkan, karena itu dalam upaya Gus Nur bisa membuktikan dirinya bersalah atau tidak,” ucap Kang Aziz saat ditemui di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Sabtu 24 Oktober 2020.
Pihaknya pun turut melaporkan Gus Nur pada Rabu 21 Oktober yang lalu kepada Bareskrim Polri karena Gus Nur sudah sering menyudutkan NU.
“Tentu Gus Nur harus ditindak sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Jika dibiarkan, sambungnya, pernyataan Gus Nur bisa jadi persepsi yang berbeda tentang NU bagi masyarakat. Dengan ditangkapnya Gus Nur, maka tidak ada lagi tujuan untuk memecah belah bangsa.
“Penyataan Gus Nur itu bisa merubah persepsi masyarakat terhadap NU, lebih luasnya ya bisa memecah belah bangsa jika dibiarkan,” ucap Kang Aziz.
Ia juga menekankan, sudah seharusnya dalam proses ini harus dilakukan secara pendekatan substantif bukan normatif, termasuk soal ada siapa di belakang Gus Nur, supaya tidak ada siasat dalam proses hukum.
“Alat bukti yang kami berikan CD yang didalamnya berisikan video sebagai bukti ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur,” ujar Kang Aziz.