NU Cirebon
Cirebon – Pengurus Cabang Korps PMII Putri (KOPRI) Cirebon mengadakan audiensi terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dan DP3AKB Kab.Cirebon pada Senin, 4 April 2022.
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Kab.Cirebon Pukul 10.00-11.30 WIB.
Ketua KOPRI PC.PMII Cirebon, Kamaliyah Qurrotul Fuadah mengatakan, audiensi ini dilandasi atas dasar banyaknya kasus kekerasan perempuan dan anak serta kurangnya ruang aman sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan dii Kab.Cirebon.
“Karena saat ini kasus tersebut setiap hari jumlahnya kian banyak dan korban pun seakan enggan melapor terhadap dinas terkait. Kasusnya pun bermacam-macam, di antaranya kasus kekerasan seksual, KDRT, juman traficking, dan perkawinan anak,” katanya.
Kamaliyah menjelaskan, jika dilihat dari usia, korban kekerasan didominasi anak-anak mulai dari 6 hingga 13 tahun. Terdapat pula balita dengan rentang usia 0-5 tahun, remaja di usia 13 sampai 24 tahun dan dewasa di usia 24 hingga 40 tahun ke atas.
“Menurut data dari Kabid PPA DP3AKB Kab.Cirebon Ibu Hj. Ida Laila Rupaida, korban dan pelaku kebanyakan memiliki hubungan yang dekat, seperti keluarga dan teman maupun tetanga. Sementara akses layanan dari mulai kesehatan, hukum dan psikologis. Di Wilayah Kabupaten Cirebon, layanan tersebut masih terbatas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari PPA DP3AKB Kab. Cirebon sendiri telah Mendorong Kemen PPA agar di berikan rumah aman yang layak bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
“Khusus untuk korban kekerasan seksual, dibutuhkan pemulihan psikologis yang tidak berbatas waktu karena lukanya seumur hidup. Trauma pun bisa muncul tiba-tiba sepanjang hidup korban, dab juga masih minimnya Psikolog Klinis Yang ada Di Kab. Cirebon,” kata Kamaliyah.
Lebih lanjut, Kamaliyah mengatakan bahwa korban kekerasan seksual usia dewasa saat ini masih sulit untuk mengakses layanan hukum. Hal itu menunjukan bahwa program perlindungan terhadap perempuan belum sepenuhnya dirasakan korban.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Cirebon, Siska Karina menyampaikan, audiensi ini sebagai Pansus dalam mendorong regulasi terkait perubahan mendengar tanggapan yang disampaikan Kopri PC PMII Cirebon dalam penanganan kasus tersebut.
Selain itu, auidensi ini menurutnya sebagai upaya mendorong Komisi IV DPRD agar segera mengsahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus.
“Kami juga meminta agar DPRD Kab. Cirebon memainkan perannya untuk monitoring implementasi Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Legislatif pun diharap mendukung dan mendorong lahirnya kebijakan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ismiyah Yusuf, Selaku Anggota Komisi IV mengatakan, pihaknya juga mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
“Tentunya ini sangat miris, di wilayah Kabupaten Cirebon kasus kekerasan dan pelecehan seksual kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat, bahkan tokoh masyarakat dan tokoh agama,” katanya.
Dalam audiensi ini, pihak KOPRI Cirebon juga meminta dalam pembaruan Perda No 1 Tahun 2018 Komisi IV Agar memasukkan Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Satgas Kekerasan Seksual di kampus.
Hal itu mengingat banyaknya jampus yang ada di Kabupaten Cirebon dan Juga Bisa bersinergi antara DP3AKB Kab. Cirebon dan Kota Cirebon.
Fokus utama dari audiensi ini agar bisa memberikan perlindungan secara psikologis dan payung hukum bagi korban guna meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan Aaak baik di kalangan masyarakat mmum, pelajar dan juga mahasiswa.