NU Cirebon
Cirebon: Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Kiai Ibnu Katsir, M.Pd.I menegaskan, kegiatan Silaturahmi dan Kunjungan Kerja (SKK) diharapkan dapat diikuti pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Ranting.
“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut hasil musyawarah kerja, salah satunya konsolidasi organisasi untuk menghadapi Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),” ujarnya dalam kegiatan SKK Zona Timur 1 pada Ahad, 27 Agustus 2023.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Modern Al-Muflihin Gebang itu, Kiai Ibnu Katsir mengungkapkan bahwa ketua tanfidziyah menginginkan basic kegiatan PCNU ada di MWC.
“Salah satunya melalui kegiatan SKK ini. Jadi kegiatan PCNU yang berjalan hanya lembaga saja, selebihnya kegiatan PCNU berpusat di MWC,” ungkap dia.
Ia mengatakan, PCNU Kabupaten Cirebon merupakan salah satu barometer kepengurusan yang mapan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepengurusan MWC untuk terus progresif.
Dalam kesempatan itu, Kiai Ibnu Katsir juga menyampaikan kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan pada pengurus MWC dan pengurus Ranting klasifikasi A. Berikut rinciannya:
1. Setiap permusyawaratan MWC melibatkan PR dan PAR sebagai peserta yang memiliki hak suara dan pilih.
“Skema fasilitasinya yakni menyiapkan infrastruktur berupa seperangkat komputer dan printer. Kemudian briefing berkala MWC terkait mekanisme konferensi,” jelasnya.
2. Mempunyai 100% PR yang aktif dalam menjalankan aktifitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja.
“Untuk poin kedua ini skema fasilitasinya adalah membangun mekanisme laporan ranting melalui jaringan online, membentuk LTN tingkat Kecamatan, mengidentifikasi majelis taklim, masjid dan musholla yang berafiliasi kepada NU, membangun komunitas NU di simpul-simpul ranting, mengidentifikasi dan membuat database lembaga setingkat PAUD dan SMP yang berafiliasi ke NU,” terang Kiai Ibnu.
3. Mengadakan kegiatan lailatul ijtima’ sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal 1 tahun 4 kali seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isro’ mi’roj, rajabiyah dan lain-lain.
“Skema fasilitasinya yakni menyusun mekanisme laporan kegiatan,” ucapnya.
4. Memiliki Kantor sebagai pusat kegiatan.
“Skemanya ialah mendorong pengusaha dan tokoh masyarakat setempat untuk wakaf tanah atau penyediaan tempat,” kata dia.
5. Melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART, Peraturan Perkumpulan dan Peraturan lainnya.
“Untuk memenuhi hal ini, pengurus harus melakukan pelatihan administrasi sesuai aturan organisasi,” jelas Kiai Ibnu.
6. Melaksanakan PD-PKPNU minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
“Dalam hal ini skemanya adalah koordinasi intensif dengan MWC terkait program Kaderisasi,” terang dia.
7. Mempunyai lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan NU minimal 75% dari jumlah PR yang tergabung dalam LP Maarif NU.
“Skema pada poin ini yakni, membentuk Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan NU/BPPPNU tingkat Kecamatan, mendesain kegiatan-kegiatan konsolidasi lembaga pendidikan yang berafiliasi ke NU, mengidentifikasi atau membuat database pondok pesantren yang berafiliasi ke NU,” tandasnya.