UMAT Muslim sering kali dibingungkan terkait bagaimana hukumnya makan dan minum setelah waktu imsak saat hendak menjalankan puasa Ramadan.
Banyak dari mereka yang mengkhawatirkan jika makan dan minum setelah waktu imsak puasanya tidak sah.
Menanggapi hal itu, Tim Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa makan dan minum setelah imsak hukumnya boleh.
Menurutnya, ibadah puasa baru akan dimulai ketika munculnya Fajar Shadiq yang ditandai azan Subuh. Sedangkan imsak adalah peringatan bahwa fajar (subuh) akan segera tiba, bukan tanda subuh tiba.
Meski diperbolehkan, umat Muslim diimbau untuk lebih waspada, atau lebih baik menghentikan aktivitas makan dan minimumnya. Penjelasan tersebut seperti yang dijelaskan Al-Imam Al-Mawardi dalam Al-Iqna berikut:
وزمانُ الصِّيامِ ؛ مِنْ طُلوعِ الفَجرِ الثّانِي إلى غُروبِ الشَّمْسِ، لكن عَليهِ تَقديمُ الإمساكِ يَسِيرا قَبلَ طلوعِ الفجْرِ