NIAT merupakan salah satu rukun dari puasa Ramadan. Dalam pelafalannya, sering terdapat sejumlah perbedaan redaksi.
Untuk menjawab hal itu, Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) memberikan penjelasan yang cukup rinci.
Berikut penjelasan sejumlah perbedaan redaksi niat puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Menurut LBM PCNU Kabupaten Cirebon, redaksi tersebut merupakan yang paling sahih, baik secara bahasa, makna, maupun tujuan.
Dengan demikian, hukum puasa dengan menggunakan redaksi niat tersebut adalah sah.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Redaksi niat puasa Ramadan tersebut secara bahasa benar, tetapi kandungan maknanya kurang tepat. Hal itu karena mentakwil kalimat هَذِهِ السَّنَةَ sebagai dzorof zaman (keterangan waktu) dari lafadz نَوَيْتُ.
Meski demikian, menggunakan redaksi niat puasa Ramadan tersebut hukumnya tetap sah.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Melafalkan niat dengan redaksi tersebut benar secara tujuan, karena mengandaikan فِي yang terbuang sebelum lafaz هَذِهِ السَّنَةِ.
Hukum puasa dengan menggunakan redaksi niat ini adalah sah.