MENCICIPI masakan menjadi hal yang dilematis di kalangan ibu-ibu saat menjalankan puasa Ramadan. Mereka kerap bertanya apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa?
Menjawab pertanyaan tersebut, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba menguraikan melalui kajian dengan tajuk Fikih Puasa.
Menurut LBM PCNU Kabupaten Cirebon, hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah boleh. Sejauh itu dilakukan hanya untuk memastikan rasa dan tidak sampai menelannya.
Meski boleh dilakukan, mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya makruh.
Baca juga: Hukum Menyikat Gigi dengan Odol saat Berpuasa
Al-Imam Al-Khothib Assyirbini dalam Mughni Al-Muhtaj menguraikan:
وَيُسْتَحَبُّ أن يَتحرَّزَ عَن ذَوْقِ الطَّعاَمِ، خَوْفًا مِنْ وُصُولِه إلى جَوفِه، أو تَعاطيه لِغَلَبَةِ شَهوَتِه
Yang kurang lebih artinya, “Dan dianjurkan untuk menjaga diri dari mencicipi makanan karena dikhawatirkan tertelan atau memakannya.”
Sementara itu, Syekh Sulaiman Al-Makky dalam Al-Tsimar Al-Yani’ah berpendapat bahwa asal hukum makruh tersebut jika tidak ada kebutuhan untuk mencicipinya.
Berbeda halnya jika ada kebutuhan, misalnya para juru masak atau koki, maka hukumnya boleh dan kemakruhannya hilang. Tentu saja dengan kaidah yang dijelaskan di awal, yakni tidak sampai menelannya.
Berikut penjelasan lengkap Syekh Sulaiman:
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ
Yang kurang lebih artinya, “Dan dimakruhkan mencicipi makanan karena berkemungkinan membatalkan puasa. Hal itu jika tidak ada kebutuhan (mencicipinya). Adapun koki, baik laki-laki maupun perempuan tidak dimakruhkan untuk mencicipinya (karena ada kebutuhan untuk itu).”