AKTIVITAS ngupil atau menggali kotoran di dalam hidung sering dianggap sebagai kenikmatan tersendiri bagi sebagian orang. Akan tetapi, tindakan tersebut akan menimbulkan pertanyaan saat Ramadan, apakah dapat membatalkan puasa?
Melalui kajian yang bertajuk fikih puasa, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba memberikan penjelasan.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa
Mereka menjelaskan, ngupil bagi yang berpuasa adalah perkara yang dapat membatalkan. Hal itu jika memasukkan jari ke bagian dalam batang hidung hingga melampaui Khaisyum.
Akan tetapi, jika tidak sampai melampaui Khaisyum, maka maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Pendapat tersebut seperti yang dijelaskan Imam Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin berikut:
وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ.
“Dan tidak membatalkan -puasa- dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung”.[]