MASYARAKAT Indonesia biasanya menggunakan obat tetes mata sebagai pereda gejala iritasi. Lazimnya, penggunaan obat tetes mata dengan meneteskan cairan obat ke mata.
Tindakan tersebut tidak akan bermasalah dalam Islam jika dilakukan di hari-hari biasa. Tetapi akan menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan saat berpuasa, apakah bisa membatalkan?
Salah satu faktor yang menyebabkan batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke rongga terbuka (منفذ مفتوح). Imam Nawawi dalam Kitab Nihaytuz Zain menjelaskan, batal puasanya orang yang dengan sengaja memasukan materi ke bagian rongga dalam.
يفطر صائم بوصول عين الى مطلق الجوف من منفذ مفتوح مع العمد والاختيار والعلم بالتحريم.
“Batal puasanya orang yang memasukan materi ke bagian dalam melalui rongga terbuka dengan sengaja, sadar dan paham akan keharamannya.”
Terkait penggunaan obat tetes mata, hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebab, mata atau ‘ain tidak terbilang منفذ مفتوح.
Oleh karenanya, obat tetes mata tersebut mengalirnya dari mata ke cetak itu melalui pori-pori, bukan dari rongga terbuka. Sehingga, dalam kasus ini tidak ada unsur yang membatalkan puasa sama sekali.
Dalam hal ini, Imam Mahali mengutarakan pendapat tersebut dalam Kitab Al-Mahali Juz 2 halaman 56.
ولايضر الاكتحال وان وجد طعمه اي الكحل بحلقه لانه لا منفذ من العين الى الحلق والواصل اليه من المسام.
“Tidaklah apa menggunakan celak, meskipun terdapat rasa celak pada tenggorokan (kerongkongan). Hal itu karena tidak ada rongga terbuka dari mata ke tenggorokan. Rasa itu mengalir melalui pori-pori.”[] (Iin Sholihin).