SEBAGIAN besar perempuan mungkin pernah mengalami jarinya terlalu dalam masuk ke [maaf] kemaluan saat bercebok setelah buang air kecil. Dari kasus tersebut, kemudian muncul pertanyaan, apakah bisa menyebabkan batalnya puasa?
Menurut tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon melalui kajian bertajuk fikih puasa, jika tindakan tersebut dilakukan saat berpuasa, maka hukumnya bisa membatalkan.
“Bisa membatalkan jika melewati bagian vagina yang tampak dalam posisi duduk,” jelasnya.
Baca Juga: Apa Hukumnya Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa? Simak Penjelasan Berikut
Hal tersebut terjadi karena dianggap memasukkan ain (sesuatu) ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka, dalam hal ini kemaluan perempuan.
Imam Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Mu’in menjelaskan:
وَوُصولُ إِصْبعِ المُسْتَنْجِيةِ إلَى وراءِ ما يَظهَرُ مِنْ فَرجِها عِنْدَ جُلُوسِهَا عَلى قَدَمَيْها مُفطرٌ.
“Dan masuknya jari perempuan yang cebok -setelah buang air kecil- melewati bagian dalam vagina yang tampak muka dalam posisi jongkok adalah perkara yang membatalkan puasa.”[]