Monday, March 30, 2026
NU Kabupaten Cirebon
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
NU Kabupaten Cirebon
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
NU Kabupaten Cirebon
No Result
View All Result

Menggunakan Pasta Gigi saat Puasa, Sah atau Tidak? Cek Penjelasannya!

sofhaladnan by sofhaladnan
19/03/2025
in Fiqih, Warta
0
Home Keislaman Fiqih

RELATED POST

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

NU Cirebon

MENJAGA kebersihan mulut selama berpuasa sering menjadi perhatian banyak orang. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah menggunakan pasta gigi saat puasa dapat membatalkan puasa? Untuk menjawab hal ini, para ulama telah memberikan pandangan yang jelas berdasarkan dalil dan kaidah fikih yang kuat.

Menurut fatwa Mufti Hadhramaut, Al-Imam Abdullah bin Mahfudh Al-Haddad, menggunakan pasta gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada materi dari pasta gigi yang tertelan, termasuk ludah yang bercampur dengan pasta gigi. Adapun rasa yang tersisa di mulut tidak membatalkan puasa karena hanya dianggap sebagai bekas, bukan substansi yang masuk ke dalam tubuh.

Ia menyatakan dalam fatwanya:

لا يَضُرُّ ذلِك -أي معجون الأسنان- مع المُحافَظةِ ألَّا يَدْخُلَ شيئٌ من نفْس المَعْجُوْن ولا الرِّيْقُ المُخْتَلِطُ به، ولا يَضُرٌّ بَقاءُ النًّكْهَةِ؛ لِأنَّها أثرٌ لا عينٌ.

“Odol dihukumi tidak membatalkan puasa asalkan dijaga agar tidak tertelan materinya dan tidak tertelan ludah yang bercampur dengan odol. Dan hukumnya tidak membatalkan puasa sisa rasa dari odol karena itu dianggap bekas, bukan materi.”

Fatwa ini menegaskan bahwa menggosok gigi dengan pasta gigi diperbolehkan, selama seseorang berhati-hati agar tidak menelan sisa pasta gigi atau busanya.

Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, yang membahas hukum siwak (bersiwak atau menggosok gigi dengan kayu siwak) saat berpuasa.

Ia menyatakan:

لَوْ اِستَاكَ بسِواكٍ رَطْبٍ فَانْفَصَلَ مِن رُطوبتِه أو خَشَبِه المُتًشَعّبِ شَيئٌ وًاِبْتَلَعَهُ أفْطَرَ بِلَا خِلافٍ صَرح به الفَوْرانِيُّ وغَيرُه.

“Jika ada orang yang memakai siwak basah kemudian airnya terpisah dari siwak yang digunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa siwak yang tidak meninggalkan residu yang tertelan tidak membatalkan puasa, begitu pula dengan pasta gigi. Namun, jika ada bagian dari pasta gigi yang masuk ke tenggorokan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Tips menggunakan pasta gigi saat puasa

Agar tetap bisa menjaga kebersihan mulut tanpa khawatir membatalkan puasa, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

1. Gunakan pasta gigi secukupnya untuk mengurangi risiko tertelan.
2. Berkumur dengan hati-hati agar tidak ada sisa pasta gigi yang masuk ke tenggorokan.
3. Gunakan siwak sebagai alternatif, karena penggunaannya lebih ringan dan dianjurkan dalam Islam.
4. Hindari menggosok gigi terlalu dekat dengan waktu imsak atau setelah Dzuhur, karena pada waktu ini biasanya tenggorokan lebih sensitif terhadap benda asing.

Berdasarkan fatwa ulama, menggunakan pasta gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada zat yang tertelan. Oleh karena itu, umat Islam tetap bisa menjaga kebersihan mulut dengan pasta gigi, asalkan dilakukan dengan hati-hati.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita tentang hukum-hukum puasa dalam Islam. Jangan lupa untuk selalu mencari ilmu agar ibadah yang kita lakukan semakin sempurna.[]

Wallahu A’lam…. 

*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon. 

Ikuti saluran WhatsApp NU Cirebon untuk mendapatkan update artikel menarik lainnya.

Tags: Fikih PuasaLBMPuasaRamadanRamadan 2025
ShareTweetPin

Related Posts

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Warta

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

19/03/2026
Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
Warta

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

19/03/2026
Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
Tokoh

Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga

19/03/2026
Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban
Banom

Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

19/03/2026
Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi
Banom

Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi

19/03/2026
Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar
Banom

Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar

19/03/2026
Next Post
Ragam Lafaz Niat Zakat Fitrah

Ragam Lafaz Niat Zakat Fitrah

Jln. Dewi Sartika No. 9, Sumber

Follow us

RECENT NEWS

  • Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
  • Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
  • Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
  • Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

CATEGORIES

  • Agenda
  • Banom
  • Daerah
  • Doa dan Dzikir
  • Fiqih
  • Hukum
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Khutbah Jumat
  • Lembaga
  • MWC
  • Nasihat Ulama
  • Nasional
  • Opini
  • PC NU
  • Pengumuman
  • Pesantren
  • Ragam
  • Sirah
  • Tafsir
  • Tanya-Jawab
  • Tasawuf
  • Tawsiyah
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Warta
  • Agenda
  • Amaliya-NU
  • BANOM NU Kabupaten Cirebon
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Khutbah Jum’at
  • Kirim Tulisan
  • Lembaga NU Kabupaten Cirebon
  • Login
  • MWC NU Kabupaten Cirebon
  • NU TV Cirebon
  • PC NU Kabupaten Cirebon
  • Pesantren
  • Registrasi Garuda Cyber NU
  • Submissions
  • SUSUNAN REDAKSI

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.

No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.