Oleh: Muhammad Syamsudin
MENINDAKLANJUTI Keputusan Kongres Ekonomi Umat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mulai bergerak ke daerah untuk meningkatkan ekonomi umat. Meminjam tangan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas), MUI juga telah meluncurkan program baru yaitu Agribisnis Kacang Nasional (Agrikanas) di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (31/10) beberapa waktu yang lalu. Dalam meluncurkan program ini, MUI mengandeng PT Perhutani dan Garuda Food.
Dalam beberapa forum lain, Ketua Umum MUI dan sekaligus Rais ‘Am Jam’iyah Nahdlatul Ulama’, KH Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa Kongres Ekonomi Umat yang dibuka Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 22-24 April lalu menghasilkan berbagai rekomendasi untuk memajukan perekonomian umat di Indonesia, di antaranya komitmen untuk menggerakkan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pelaku usaha utama perekonomian nasional.
Dalam rangka merealisasikan rekomendasi-rekomendasi hasil Konggres tersebut, pemerintah berencana menggandeng pesantren-pesantren di Seluruh Indonesia, untuk mengawal pelaksanaannya dan sekaligus menjadi motor penggerak upaya penciptaan Arus Baru Ekonomi Umat tersebut. Inilah kemudian oleh beliau, Rais ‘Aam, yang dihimbaukan kepada seluruh warga nahdliyin agar mulai bangkit. Tentunya, kebangkitan tersebut kurang menemukan gregetnya bila tidak didukung oleh soko guru masyarakat yaitu pesantren. Dan karena latar belakang inilah, tulisan ini hadir untuk mencoba memberikan respon gambaran terhadap himbauan Rais ‘Aam tersebut.
Pesantren Soko Guru Ekonomi Umat
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pusat perekonomian ekonomi Islam dunia. Sebab selain di dukung oleh besarnya jumlah penduduk muslim, Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang sangat strategis bila dibandingkan dengan negara lain yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam tradisional berupa Pondok Pesantren. Maka akan sangat mengherankan bila sampai sekarang ini, kurang lebih setelah 22 tahun sejak pertama kalinya berdiri bank dengan sistem syariah yaitu Bank Mu’amalah berdiri tahun 1992, perkembangan ekonomi Islam di Indonesia masih berjalan stagnan dan jauh tertinggal bila dibandingkan dengan negara lain, terutama negara tetangga Malaysia yang perkembangan ekonomi Islamnya paling maju di dunia.
Menurut laporan data dari Bank Indonesia tentang Data Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia tahun 2013, akselerasi pertumbuhan ekonomi Islam khususnya pada lembaga-lembaga keuangan Islam baik bank maupun non bank hanya mampu tumbuh sekitar 4,6 persen saja dari total pangsa pasar keuangan di Indonesia dengan total asset hanya sebesar 145 trilliun rupiah, masih jauh bila dibandingkan dengan total asset perbankan konvensional yang mencapai 5000 trilliun rupiah. Pencapaian ini masih dibawah target pertumbuhan yang diharapkan mampu mencapai 6 persen. Dengan data-data yang ada sekarang ini, rasanya akan sangat sulit untuk merealisasikan target untuk menjadikan indonesia sebagai pusat dan pemimpin dalam pasar keuangan syariah dunia pada tahun 2020 nanti. Perkembangan bank syariah masih mempunyai banyak problem. Problem hukum merupakan salah satu dari beberapa problem yang dihadapi oleh bank syariah, disamping problem–problem lain seperti persepsi dan perilaku masyarakat yang masih cenderung menyamakan bank syariah dengan
konvensional. Pengetahuan syariah masyarakat yang masih terbatas baik sumber daya manusia dan teknologi yang masih mengacu pada sistem konvensional dan sebagainya. Berdasarkan UU No.21 tahun 2008 yang mendukung operasional bank syariah, bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil namun dengan berjalannya perkembangan jaman, sebagian problem hukum bank syariah dapat diatasi. Namun, dalam pelaksanaannya nanti masih perlu menelaah beberapa hal yang mengandung potensi adanya problem hukum lain yang perlu mendapat pemecahan.
Realitas di atas harus dijadikan sebagai bahan introspeksi bagi pemerintah maupun para praktisi ekonomi Islam mengapa dengan potensi dan dukungan yang demikian besar sampai saat ini ekonomi Islam masih belum mampu bersaing dengan sistem ekonomi konvensional. Strategi yang ada saat ini yang lebih mengedepankan pada sisi pertumbuhan aset dan jumlah lembaga-lembaga keuangan Islam rasanya akan menjadi sia-sia apabila tidak diselaraskan dengan soisalisasi dan edukasi yang efektif pada masyarakat muslim indonesia. Sebab diindikasikan salah satu penyebab lambannya pertumbuhan ekonomi syariah disebabkan oleh masih lemahnya pemahaman masyarakat muslim sendiri akan pentingnya bertransaksi dan berekonomi dengan menggunakan sistem ekonomi Islam. Masyarakat muslim indonesia masih acuh dan tertutup/tidak membuka diri terhadap sistem ekonomi Islam dan menganggap tidak ada bedanya dengan sistem ekonomi konvensional. Kesan yang timbul di masyarakat bahkan lebih buruk lagi, dimana bank atu lembaga keuangan syariah dianggap sama saja dengan bank konvensional, yang membedakannya hanyalah “jilbab” dan “salam”.
Sebagai suatu contoh, misalnya masih terdapatnya pro dan kontra terhadap penerapan di kalangan umat Islam itu sendiri mengenai bunga bank. Ada sejumlah alasan yang menjadi pendukung maupun menolak penerapan metode bunga. Adapun alasan yang menjadi pendukung maupun menolak metode bunga adalah sebagai berikut :
Masyarakat yang mendukung penerapan metode bunga umumnya berpendapat bahwa :
- Bunga atas pinjaman adalah hal yang wajar, bahkan sudah seharusnya ada.
- Metode bunga dapat dibenarkan karena dalam perekonomian sering terjadi inflasi yang menyebabkan penurunan nilai mata uang.
- Pengaruh Teori Kecenderungan Mata Uang Berbasis Waktu [time preference of money theory\, yang menyatakan bahwa jumlah uang pada masa kini akan mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu masa nanti, sehingga bunga diperlukan untuk mengimbangi penurunan nilai uang.
Sekip masyarakat yang kontra terhadap sistem bunga Bank adalah secara umum dapat dipetakan sebagai berikut:
- Menolak pinjam-meminjam uang dengan bunga karena membuat orang tergoda untuk mengejar keuntungan dan menumpuk kekayaan sehingga uang menjadi tidak produktif dan hanya menimbulkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin juga fungsi uang adalah sebagai alat tukar, bukan untuk menghasilkan tambahan melalui bunga.
- Karena bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Dilihat dari aspek sosialnya, penerapan metode bunga terbukti menimbulkan akibat yang kurang baik, karena bunga meningkatkan kecenderungan dikuasainya kekayaan segolongan orang kecil saja.
Dengan demikian, maka hal yang paling urgen saat ini adalah bagaimana melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang dibarengi dengan edukasi yang benar mengenai pentingnya berekonomi dengan menggunakan sistem ekonomi Islam. Sebab tanpa adanya sosialisasi dan edukasi, mustahil rasanya dapat mengubah pandangan masyarakat saat ini akan pentingnya berekonomi dengan menggunakan sistem ekonomi Islam yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Dalam hal ini, peranan pondok pesantren sebagai lembaga dakwah dan pendidikan Islam menjadi sangat krusial, di mana masih terdapat sebagian besar masyarakat muslim Indonesia yang menganggap pondok pesantren dengan kyainya sebagai referensi utama dalam kehidupan keberagamaan maupun kemasyarakatan. Pondok pesantren juga masih dianggap oleh masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang memiliki kredibilitas dan kompetensi yang tinggi, terutama dalam hal yang menyangkut norma-norma keagamaan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Faktor inilah yang menjadi kelebihan antara pondok pesantren dengan lembaga pendidikan Islam lainnya dalam sudut pandang masyarakat muslim Indonesia. Konsep- konsep ekonomi Islam seperti riba, mudharabah, musyarakah, qard, murabahah dan konsep-konsep lainnya sebenarnya sudah diajarkan sejak lama di Indonesia, khususnya di madrasah, dan sekolah, terlebih lagi pondok pesantren dengan nama fiqh muamalah. Salah satu elemen penting dalam pesantren adalah pengajaran kitab-kitab Islam klasik atau sering disebut “kitab-kitab kuning” (al-kutub al-shafra’). Adapun metode pengajaran yang diberikan di pesantren adalah sorogan dan bandongan. Melalui kajian terhadap kitab-kitab kuning itulah, terutama kitab-kitab fiqh, pondok pesantren mengenal dan mengkaji teori-teori yang berkaitan erat dengan ekonomi Islam.
Dengan potensi dan integritas pondok pesantren yang demikian tinggi, maka tidak ada salahnya strategi pengembangan ekonomi Islam bisa dimulai dari pemberdayaan pesantren yang secara kuantitas maupun kualitas memiliki semua yang dibutuhkan dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia. Dalam hal kuantitas, setidaknya jumlah pondok pesantren di Indonesia tersebar hampir disetiap penjuru tanah air dari sabang sampai merauke, yang menurut data dari departemen agama berjumlah tidak kurang dari 30.000 pesantren, dengan jumlah santri tidak kurang dari 4.000.000 orang, dan belum lagi pesantren yang tidak terdata yang bertada di daerah-daerah terpencil dan pelosok. Secara kualitas, kyai maupun santri pondok pesantren memiliki keunggulan dalam bidang pemahaman teori dan konsep-konsep ekonomi Islam yang mumpuni, sebab secara tradisi di setiap pesantren pasti mengajarkan bidang keilmuan fiqh muamalah yang menjadi dasar utama untuk menerapkan produk-produk dan transaksi-transaksi dalam sistem ekonomi dan perbankan Islam.
Menurut sejumlah ekonom, pemerhati ekonomi Islam, secara garis besar, peran strategis pesantren dalam pengembangan ekonomi Islam di indonesia ada dua, yaitu:
Pertama, peran pengembangan keilmuan dan sosialisasi ekonomi syariah ke masyarakat. Hal ini karena pesantren diakui sebagai lembaga pengkaderan ulama dan dai yang legitimed di masyarakat. Ulama produk pesantren sangat berpotensi menjadi ulama ekonomi Islam yang sangat diperlukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berfungsi mengawasi dan menjaga aktivitas dan program LKS tersebut sesuai dengan syariah. Disamping itu mereka juga dapat berperan sebagai corong sosialisasi ekonomi syariah di masyarakat, karena mereka adalah panutan dan suara mereka lebih didengar daripada ulama dan dai produk lembaga non pesantren. Kelebihan lainnya mereka lebih menguasai fiqh muamalah, sehingga memiliki kemampuan untuk menjelaskan tentang ekonomi syari’ah kepada masyarakat dengan lebih baik.
Kedua, adalah peran mewujudkan laboratorium praktek riil teori ekonomi syariah dalam aktivitas ekonomi. Peran ini juga sangat strategis, mengingat masyarakat melihat pesantren sebagai contoh dan teladan dalam aktivitas sehari-hari. Jika pesantren mengembangkan potensinya dalam ekonomi syariah dan berhasil tentu hal itu akan diikuti oleh masyarakat. Insya Allah mereka akan ramai-ramai melakukan migrasi dari sistem ekonomi kapitalis menuju ekonomi Islam yang terbebas dari riba, maysir, gharar, risywah, dzalim, jual beli barang haram dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya. Sebaliknya, jika pesantren pasif dan apatis tentu berpengaruh kepada masyarakat, apalagi jika mereka masih berinteraksi dengan ekonomi konvensional.
Kedua peran ini memiliki posisi yang sangat strategis dalam strategi ekselerasi ekonomi Islam di indonesia, dan bila dapat diimplementasikan dengan baik, tidak mustahil perkembangan ekonomi Islam di indonesia akan dapat berjalan lebih cepat dan mencapai target yang menjadikan indonesia sebagai pusat dan leader dalam ekonomi dan keuangan Islam dunia. Namun dibalik potensi yang sedemikian besar dan strategis, tentu saja tidak bisa kita nafikan pondok pesantren juga memiliki sisi kelemahan yang menjadi salah satu penyebab pasifnya peran pondok pesantren dalam andil mengembangkan dan memajukan ekonomi Islam. Kelemahan tersebut terletak pada minimnya pengetahuan kyai atau santri akan praktik dan implementasi dari teori-teori dan konsep-konsep ekonomi Islam yang telah mereka miliki, sehingga teori-teori dan konsep-konsep tersebut hanya menjadi sebuah ilmu pengetahuan yang tidak pernah terimplementasikan di dalam kehidupan dunia secara nyata.
Eksistensi ilmu teoritis fiqh muamalah di pesantren seharusnya membumi, sehingga bisa menyelesaikan problem-problem transaksi yang bersih dan syar‟i di lapangan, namun kebanyakan insan pondok pesantren tak berdaya manakala berhadapan dengan sistem kapitalis yang membelit seperti sistem riba. Perbankan konvensional misalnya, sebelum adanya sistem perbankan syariah, ia seakan tak bisa dihindari oleh kebanyakan umat Islam, termasuk para santri yang sejatinya pakar tentang teori fikih muamalah tersebut. Bahkan, akibat mengakarnya sistem kapitalis itu, tak sedikit ulama yang melegitimasi sistem riba di perbankan konvensional dengan dalil-dalil yang dikutip dari kitab-kitab kuning.
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan tidak membuminya konsep-konsep teoritis fiqh muamalah yang dikuasai oleh santri di pondok pesantren dengan perkembangan produk- produk ekonomi Islam yang terus berkembang pesat sekarang ini yaitu Pertama, kajian keilmuan pesantren khususnya fiqh muamalah hanya merujuk dan bersumber dari kitab-kitab klasik yang ditulis pada ratusan tahun yang lalu, sedikit pesantren yang mau menggunakan kitab-kitab kuning kontemporer, padahal institusi dan aktivitas ekonomi masyarakat terus berkembang. Banyak hal-hal baru dalam perkembangan ekonomi yang tidak terbahas di dalamnya, sehingga menyebabkan keilmuan santri dalam fiqh muamalah mengalami kemandegan, sehingga tidak memahami realitas yang ada. Kedua, teori-teori fiqh muamalah kurang diaktualkan menyebabkan orang tidak lagi familiar dengan konsep-konsep yang dibawa dari kitab kuning.
Semestinya, pesantren mampu membawa teori-teori klasik itu dalam dunia saat ini dengan bahasa yang kontemporer, sehingga ada upaya untuk membumikan konsep “abstrak” itu ke dunia nyata yang kongkret. Ketiga, proses belajar- mengajar yang dikembangkan masih berorientasi pada bahan atau materi, bukan pada tujuan. Proses pembelajaran dianggap berhasil bila para santri sudah menguasai betul materi-materi yang ditransfernya dari kitab kuning dengan hafalan yang baik. Apakah mereka nanti mampu menerjemahkan dan mensosialisasikan materi-materi tersebut ketika berhadapan dengan dinamika masyarakat tidak diperhatikan. Keempat, metode mengajar cenderung monoton dan menggunakan pendekatan doktrinal, sehingga kreatifitas keilmuan santri minim. Tidak terdapat arahan maupun kemauan dari santri sendiri untuk mencoba mempraktikkan konsep- konsep yang telah dikuasainya tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Kelima, santri tidak dikenalkan atau tidak dipahamkan tentang sistem ekonomi konvensional, sehingga begitu berbenturan dengan sistem konvensional di lapangan langsung tak paham dan akhirnya menyerah dan tak berani mengusiknya. Ini terjadi karena sistem pendidikan pondok pesantren yang tidak memberikan porsi bagi materi-materi kontemporer (kekinian) dan keindonesiaan, termasuk materi ekonomi konvensional dalam kacamata Islam.
Kelima penyebab di atas diperparah dengan pemahaman yang salah oleh banyak kalangan santri dan pesantren tentang dikotomi ilmu dunia dan ilmu agama. Walaupun dikotomi tersebut merupakan pengaruh sekulerisme, namun ia sangat populer dikalangan pesantren, terutama dikalangan pesantren salaf. Akibatnya santri malas atau bahkan tidak ada motivasi sama sekali untuk belajar ilmu-ilmu yang dianggap sebagai ilmu dunia, termasuk di dalamnya ilmu ekonomi.
Di sisi lain, tumbuh pesatnya sistem ekonomi Islam yang berpusat pada semakin maraknya pendirian lembaga-lembaga keuangan syari’ah terutama perbankan syari’ah menuntut tersedia sumber daya manusia yang mumpuni dan menguasi dua bidang keahlian sekaligus, yaitu keahlian dalam bidang manajemen dan keuangan perbankan dan keahlian dalam bidang fiqh mu’amalah. Kedua skill ini mutlak dimiliki oleh para profesional di industri perbankan syari’ah, sehingga tujuan utama dari didirikannya perbankan dengan sistem syariah yaitu agar umat Islam terhindar dari transaksi yang mengandung riba akan dapat tercapai.
Namun kenyataannya hingga saat ini, SDM yang berkecimpung dalam dunia industri keuangan Islam khususnya perbankan syariah lebih banyak didominasi oleh orang- orang yang berasal dari bank konvensional, yang tidak memiliki dasar-dasar keilmuan dan pengetahuan yang cukup mengenai konsep-konsep dan prinsip-prinsip ekonomi Islam terdapat dalam fiqh mu’amalah. Sehingga sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep-konsep ekonomi Islam pada lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini sangatlah terbatas, sebab sebagian besar dari mereka berasal dari para praktisi perbankan konvensional yang berasal dari bank induknya yang membuka unit usaha syari’ah (UUS). Para praktisi ini lebih menonjol kemampuan teknis operasional perbankan seperti manajemen, akuntansi, marketing dan kemampuan teknis perbankan lainnya ketimbang konsep-konsep ekonomi Islam, sehingga pada prakteknya seringkali terjadi kesalahan-kesalahan yang sangat prinsipil dalam keputusannya menegeluarkan suatu produk pembiayaan maupun pendanaan syari’ah.
Di sinilah sebenarnya terbuka kesempatan yang luas bagi para alumni pondok pesantren yang memiliki kelebihan pada penguasaan konsep-konsep ekonomi Islam, sehingga dibutuhkan sinergi dan integrasi keilmuan yang terpadu antara kemampuan teknis operasional yang dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi di satu sisi, dengan kemampuan pada pemahaman konsep-konsep ekonomi Islam yang dimiliki oleh santri pondok pesantren di sisi lain.
Namun, yang tidak kalah pentingnya, adalah diperlukan upaya menggali informasi yang lebih mendalam mengenai pandangan dan pemahaman santri pondok pesantren terhadap inovasi dan perkembangan ekonomi Islam yang tengah berkembang di indonesia dewasa ini. Mengapa? Karena tidak semua pesantren siap melakukannya. Ada masih banyak pesantren-pesantren lain yang membutuhkan pembinaan. Paling tidak, sebagian dari mereka perlu ada bimbingan dan sharing pengetahuan tentang arus baru ekonomi ummat tersebut.
Penulis adalah pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean, Gresik, Jawa Timur dan Tulisan Ini Disadur dari NU Online