NU Online Cirebon –
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon resmi melantik Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU, di Gedung NU Center Sumber, Rabu (5/9). Selain melantik, PCNU melalui LWP juga mengadakan seminar yang bertema “Sosialisasi Wakaf Produktif NU dan Administrasi Perwakafan”.
Kegiatan seminar melibatkan pembicara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemenag, dan LWP PWNU Jawa Barat. Di sela-sela pelantikan juga dilakukan MoU antara LWP PCNU dengan Kemenag dan BPN. Adapun peserta kegiatan yaitu Kepala KUA, Ketua DKM dan Musala se-Kabupaten Cirebon, Pengasuh/Pengurus Pondok Pesantren, Sekolah/Madrasah naungan LP Ma’arif NU, Lembaga-lembaga PCNU, MWCNU se-Kabupaten Cirebon, Banom-banom NU dan masyarakat.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi menyampaikan, LWP PCNU merupakan lembaga milik NU yang bertugas mengurus dan mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya.
“Juga memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam membantu pengurusan sertifikat atau administrasi perwakafan lainnya berdasarkan nilai-nilai agama Islam yang menganut paham Ahlussunnah wal jama’ah,” katanya.
Kang Aziz, sapaan Ketua PCNU tersebut, menjelaskan adanya LWP PCNU ini sekaligus menjawab kegelisahan warga NU terkait banyaknya lembaga-lembaga keagamaan seperti madrasah, masjid, musala, dan yayasan yang kadang menyepelekan administrasi tentang perwakafan.
“Masalah di warga NU ketika kami melakukan silaturahmi dan roadshow banyak lembaga-lembaga keagamaan yang belum memiliki sertifikat wakaf. Karena kurang tertibnya administrasi dalam legalitas tanah dan bangunan, sehingga banyak gugatan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab berkaitan dengan asset-aset yang dimiliki lembaga tersebut,” jelas Kang Aziz.
Sementara itu Ketua LWP PCNU Kabupaten Cirebon, Abdullah Syafi’I menyampaikan, seiring dengan berkembangnya zaman, selain membantu masyarakat dalam hal administrasi perwakafan, pihaknya juga akan menggali dan menggalakkan wakaf produktif. Selama ini, kata dia, asset wakaf lebih banyak berupa lahan pertanian dan bangunan (wakaf property) jika dibandingkan barang-barang komoditas.
“Karena itu, sesuai dengan perkembangan zaman perlu adanya pemberdayaan wakaf dengan mengubah konsep wakaf menyangkut sumber dan pengelolaan. Sumber-sumber wakaf perlu digali terus menerus kemudian diberdayakan melalui LWP PCNU Kabupaten Cirebon. Demikian pula perlu perluasan benda wakaf dan akad wakaf agar dapat berperan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.