NU Cirebon,
Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie meminta agar Peraturan Presiden tentang minuman keras untuk segera dibatalkan.
Dikatakannya, pendekatan fikih prinsip dasar dari minuman keras itu haram. Pasalnya yang terkandung dalam minuman keras banyak terkandung hal-hal yang merugikan dibandingkan dengan manfaatnya.
“Dalam pendekatan fikih, mengkonsumsi miras dilarang keras. Potensi yang yang terkandung dalam mengkonsumsi miras lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” kata Kiai Aziz, Senin 1 Maret 2021.
Lebih jelasnya lanjut dia, bukti-bukti autentifikasi substansi fikih sudah nyata di depan mata karena miras membuat banyak tindakan kejahatan.
“Karena banyak mengkonsumsi miras juga, akal sehat masyarakat kita menjadi hilang,” tegas dia.
Dirinya juga menjelaskan meskipun fikih tidak bersifat kaku, terkadang yang tidak diperbolehkan dalam kondisi tertentu memang diperbolehkan. Akan tetapi hal itu harus berdasarkan dengan kebutuhan yang darurat disertai dengan kriteria yang ketat.
“Dalam fikih itu kan gak bersifat kaku dan terkadang sah-sah saja dilakukan, tetapi dalam situasi darurat yang kriterianya sangat ketat diterapkan,” ujar dia.
Pernyataan ini dikatakannya menjawab argumentasi pihak-pihak tertentu yang melegalkan investasi industri minuman keras demi pendapatan negara.
“Hanya karena pendapatan negara? Apa tidak ada cara lain? Di mana letak kriteria daruratnya,” ujar dia.
Pemerintah justru seharusnya mengontrol peredaran miras di Indonesia. Namun bila sampai melegalkan produksi minuman keras di Indonesia sekalipun hanya di beberapa titik. Dirinya yakin akan berdampak jauh lebih buruk ketimbang dengan peredarannnya makin tidak bisa dikontrol dan masyarakat mudah mendapatkannya.
“Demi kemaslahatan negara, masyarakat dan bangsa, alasan apapun soal perpres tentang produksi minuman keras segera harus dibatalkan,” tutup dia.