NU Cirebon
Pada Selasa, (4/1/2022) Presiden Joko Widodo melaui kanal You Tube Sekretariat Presiden meminta untuk pembahasan dan pengesahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercepat. Hal itu menurutnya diperlukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Instruksi Jokowi tersebut diapresiasi oleh Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII) Cabang Cirebon Alisa Riska Maulidiya. Kamis, (6/1/2022)
“Tentu saja instruksi dari Presiden sudah tepat berpihak kepada kaum perempuan dan juga harus terus dikawal serta dipastikan agar RUU tersebut disahkan oleh DPR RI,” kata Alisa
Ia mengingatkan bahwa akhir-akhir ini banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang mulai terbongkar, sehingga ini harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak agar keadilan bagi perempuan di Indonesia dapat ditegakkan dan tidak terjadi lagi kekerasan seksual beserta pembungkaman kepada perempuan.
“Karena secara de facto nyata terbukti bahwa korban kekerasan seksual bungkam bukan karena mereka menerima, justru mereka bungkam karena regulasi belum berpihak kepadanya,” ujarnya
Ia melanjutkan, hal yang tidak boleh kendor dan terus dikawal adalah substansi dari RUU TPKS tersebut. “Jangan sampai pasal-pasal krusial yang berada di sisi korban dihilangkan atau dipelintir atas nama tafsir agama yang patriarkis,” tegasnya
Menurutnya, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam perlindungan hukum.
“Sudah saatnya di tahun 2022 ini RUU TPKS dapat disahkan, sehingga hal ini menjadi salah satu bukti bahwa para pemimpin di negeri ini masih memiliki nurani. Sehingga perempuan-perempuan di negeri ini terlindungi dan dijamin keamanannya dari kekerasan seksual serta tegaknya rasa keadilan di Republik Indonesia ini,” imbuhnya
Ia berharap, RUU TPKS ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.