NU Cirebon
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon menggelar silaturrahmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon pada Rabu, 2 Maret 2022.
Silaturrahmi tersebut sekaligus membahas Pendidikan Dasar Kepemilihan.
Pendidikan Dasar Kepemilihan yang digagas oleh KPU tersebut berlandaskan pada regulasi yang ada di UU no 7 2017 tentang Kepemiluan.
Ketua KPU Kab. Cirebon Dr. H. Sopidi, MA berharap PMII Cirebon ikut andil dalam mengawal demokrasi.
“Harapan besar saya kepada PC PMII Cirebon agar bisa mengawal demokrasi yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon maupun daerah asal sahabat-sahabat semua,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sopidi juga menjelaskan tentang modal utama sebagai penyelenggara pemilu.
“Modal utama sebagai penyelenggara pemilu di antaranya Solidaritas internal, Kreatifitas, Percepatan kepastian hukum, dan Kemitraan strategis,” ujar Sopidi.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua PMII Cirebon, Alisa Riska Maulidiya.
Ia menegaskan pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan KPU.
“Kami siap berkolaborasi dengan KPU Kab. Cirebon untuk mengawal Demokrasi yang ada,” ucapnya.
Alisa juga menjelaskan maksud dan tujuan silaturahmi PC PMII Cirebon dengan KPU Kabupaten Cirebon yakni untuk merajut komunikasi dan membangun hubungan baik dengan KPU Kab. Cirebon.
“Hari ini kita sudah tau bahwa pemilu serentak sudah ditetapkan. Maka dirasa sangat perlu untuk PC PMII Cirebon mengadakan sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis pemilih pemula dengan berkolaborasi bersama KPU Kab. Cirebon,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut akan ada edukasi untuk masyarakat agar masyarakat memahami profil dari calon yang akan dipilih kemudian hak dan kewajiban berdemokrasi.
“Pada intinya untuk meningkatkan partisipatif masyarakat,” tutur Alisa.
Lebih lanjut, Alisa juga menyampaikan bahwa saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Karenanya menurut Alisa Pilkada harus dengan protokol kesehatan dan harus ada regulasi yang jelas mengatur hak itu.
“Memang sudah ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non alam (covid-19),” jelasnya.
Menurutnya, yang terpenting dalam menjalankan regulasi tersebut membutuhkan peran semua pihak untuk mengawal.
“Maka, PMII Cirebon mempunyai kader yang tersebar di seluruh kampus yang ada di Cirebon untuk siap berpartisipasi agar pilkada Kab. Cirebon bisa aman, damai, dan berkualitas,” tandasnya.
Pertemuan tersebut membahas beberapa hal, di antaranya:
1. Mengenai isu pelaksanaan pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024.
2. Pendaftaran parpol 18 bulan sebelum pemilihan.
3. Verifikasi parpol 14 bulan sebelum hari pemilihan.