NU Cirebon
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Masa Khidmat 2017-2022 akan mengakhiri masa khidmatnya pada 5 Mei 2022.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 141/A.II.04.d/05/2017 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Cirebon Masa Khidmat 2017-2022.
Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 79 ayat 3 disebutkan bahwa Konferensi Cabang (Konfercab) dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, Konfercab merupakan tugas yang harus dilakukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) 5 tahun sekali, sebagai sarana pengurus dalam menyampaikan pertanggungjawaban kerja-kerjanya selama melaksanakan amanat sebagai pengurus PCNU Kabupaten Cirebon.
Ketua Panitia Konfercab XVI PCNU Kabupaten Cirebon, H. Imam Taufik, mengatakan, Konferensi Cabang XVI Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon yang akan berlangsung pada tanggal 30 Maret 2022 menjadi sarana untuk merumuskan dan mendiskusikan berbagai persoalan, baik keorganisasian, kemasyarakatan, dan persolan lainnya.
Adapun kegiatan yang akan diselenggarakan Pondok Pesantren Nihayatul Amal, Desa Gunungsari Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, tersebut mengusung tema “Khidmah Jam’iyyah untuk Meneguhkan Kemandirian Menuju Satu Abad NU.”
Konferensi Cabang XVI Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon juga akan menetapkan Rais Syuriah dan Memilih Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon masa khidmah 2022 – 2027 serta memilih dan menetapkan Tim Formatur.
“Penjaringan calon Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon dibuka mulai hari ini, Senin (27/3/2022). Pendaftaran calon tersebut dibuka di Sekretariat PCNU Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon,” katanya, Minggu (26/3/2022).
Menurutnya, para calon Ketua PCNU Kabupaten Cirebon dipersilakan mendaftar dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Di antaranya, pernah aktif sebagai pengurus NU baik di tingkatan pengurus cabang, pengurus wilayah, maupun pengurus besar, dan pernah mengikuti Madrasah Kader NU (MKNU).
Selain itu, calon merupakan warga NU yang dibuktikan dengan menunjukkan KartaNU.
Persyaratan selanjutnya, adalah surat pernyataan dukungan minimal dari 10 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU. Namun, surat dukungan tersebut dapat diserahkan kepada panitia saat penjaringan maupun hari H Konfercab PCNU Kabupaten Cirenon.
“Surat dukungan tersebut harus ditandatangani Ketua Tanfidziyah dan stempel basah MWC NU. Seluruh persyaratan tersebut merupakan amanat dari AD/ART. Untuk pengambilan formulir penjaringan bakal calon ketua dimulai Senin (28/3/2022) pukul 12.00 WIB dan dikumpulkan paling lambat pada Selasa (29/3/2022) pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan, Konfercab XVI PCNU Kabupaten Cirebon juga bakal dimeriahkan Bahtsul Masail tentang wakaf, panggung hiburan kesenian, dan lainnya.
Seluruh rangkaian acara tersebut dipastikan bakal menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak, dan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.
Panitia pun menyediakan posko kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas dan rumah sakit setempat.