NU Cirebon
Cirebon: Pelaku penipuan dengan modus menempelkan QRIS palsu kotak amal sejumlah masjid di DKI Jakarta akhirnya ditangkap pada Selasa, 11 April 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa seorang pelaku yang telah tertangkap tersebut bernama M. Iman Mahlil Lubis.
“Iya benar, satu orang sudah ditangkap,” kata Trunoyudo.
Menurutnya, Iman Mahlil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan salah satu pegawai Bank BUMN.
“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN,” katanya.
Diduga, dari aksi penipuan tersebut sudah menelan sejumlah korban. Karenanya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengimbau kepada masyarakat untuk mengonfirmasi pihak DKM jika berinfak melalui QRIS.
“Mohon masyarakat apabila ingin menyumbang di lokasi masjid tolong konfirmasi ke DKM setempat supaya tepat sasaran dan bermanfaat,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari PMJ News.
Untuk mengantisipasi kejadian yang serupa, Ketua NU Care-Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Kabupaten Cirebon Ade Faizal Alami memberikan tips menghindari penipuan tersebut.
“Untuk menghindari penipuan semacam ini, para dermawan harus jeli ketika men-scanning kode QRIS. Pastikan nama rekening adalah nama Masjid tersebut. Jika dirasa ada kejanggalan perbedaan huruf atau ejaan, segera konfirmasi ke DKM setempat,” imbau Kang Faiz saat dihubungi NU Cirebon pada Selasa, 11 April 2023.
Ia menjelaskan, dalam upaya untuk terhindar dari penipuan berkedok amal, sepatutnya umat Islam menunaikan zakat infak, dan atau sedekah melalui lembaga resmi yang sudah berizin, seperti Lazisnu Kabupaten Cirebon.
“Karena Lazisnu merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional yang mendapat izin berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 89 Tahun 2022. Izin itu selalu diperbarui setiap lima tahun,” terang Kang Faiz.
Kang Faiz menegaskan, menyalurkan sedekah atau zakat ke lembaga yang legal sangatlah penting. Pasalnya, lembaga yang berizin memiliki sistem pengawasan yang setiap bulan harus mengirimkan laporan keuangan dan diawasi oleh Dewan Syariah.
“Selain itu, Munas Alim Ulama NU tahun 2017 di Lombok, NTB menyatakan bahwa Amil itu harus diangkat oleh Amir. Dalam negara demokrasi modern, amir adalah pemerintah. Termaktub bahwa Undang-Undang Pengelolaan Zakat pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” katanya.
Dalam praktiknya, lanjut Kang Faiz, Baznas dibantu oleh Lembaga Amil Zakat. “Nah Lazisnu ini adalah Laznas yang sudah melewati prosedur legalitas untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat,” ucapnya.
“Alhamdulillah hingga tanggal 19 Ramadan Lazisnu PCNU Kabupaten Cirebon sudah menyalurkan zakat paket sembako dan uang tunai kepada 1102 mustahik,” tuturnya.
“Pendistribusian dilakukan dalam tiga tahap yang dihadiri Ketua PCNU Kabupaten Cirebon dan A’wan PCNU Kabupaten Cirebon H Imron Rosadi yang juga merupakan Dewan Pakar Lazisnu PCNU Kabupaten Cirebon,” tandasnya. []