NU Cirebon
Cirebon: Ketua Tanfidziah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozie mensosialisasikan Peraturan Perkumpulan PBNU kepada pengurus Majlis Wakil Cabang (MWC) dan Pengurus Ranting di Kecamatan Gunung Jati, Kapetakan, dan Suranenggala.
Kiai Aziz menjelaskan, PBNU menyepakati bahwa NU struktural akan dinilai sesuai dengan tingkatan-tingkatannya. Penilaian tersebut terbagi menjadi tiga klasifikasi, yakni kategori zona 1, zona 2 dan zona 3.
“Ketiga cluster zona tersebut ke depannya memiliki kesempatan yang berbeda satu sama lain,” terangnya saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi dan Kunjungan Kerja (SKK) Zona Barat 1 pada Ahad, 3 September 2023 di SDN 2 Suranenggala Kulon.
Ia memberikan contoh paling sederhana, PCNU yang tergolong zona satu ketika menggelar Konferensi Cabang (Konfercab), delegasi Majlis Wakil cabang (MWC) atau Ranting NU tidak hanya satu orang. Setiap Pengurus MWC atau Ranting bisa mendelegasikan dua sampai tiga orang sebagai peserta konferensi.
“PCNU yang masuk kategori zona 1, hak suaranya tidak hanya satu. Bukan hanya ketua MWC dan ketua Ranting saja,” papar Kiai Aziz.
Menurutnya, PBNU mendorong Provinsi Jawa Barat masuk kategori zona 1. Sehingga, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan struktural NU di setiap tingkatannya.
Pengurus Cabang yang tergolong zona 1 ini, lanjut dia, ada empat syarat yang harus dipenuhi PCNU. Di antaranya adalah pengurus cabang harus mempunyai satu klinik.
“Pada saat ini, Alhamdulillah PCNU Kabupaten Cirebon sudah memiliki dua klinik NU. Yang pertama adalah klinik utama dan yang kedua itu klinik pratama,” ujar dia.
Kemudian syarat selanjutnya, pengurus cabang harus memiliki satu lembaga pendidikan setingkat SLTA. Di Kabupaten Cirebon, sudah ada beberapa lembaga setingkat SLTA milik NU. Bahkan, ada satu sekolah yang berbadan hukum NU.
“SMA Ciledug merupakan sekolah yang badan hukumnya NU,” tutur Kiai Aziz.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren As-Salafie Babakan Ciwaringin itu mengatakan, untuk masuk kategori zona 1, pengurus cabang harus mempunyai badan usaha yang omzetnya tidak kurang dari 300 juta per tahun.
Koperasi Artha Berkah NU Cirebon, kata dia, omzet per tahunnya sudah melebihi target minimal yang telah ditetapkan PBNU. Dalam hal ini, PCNU Kabupaten Cirebon sudah memenuhi target dan bahkan melebihi.
“Koperasi Artha Berkah sudah berdiri hampir tiga tahun. Omzetnya sampai bulan kemarin tidak kurang dari 5 Miliar,” jelas dia.
Kiai Aziz menjelaskan, tiga syarat ini telah terpenuhi oleh PCNU Kabupaten Cirebon. Yang belum adalah kewajiban pengurus cabang untuk mendapatkan sertifikat Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak NU (PD-PKPNU).
Ia menegaskan, syarat menjadi pengurus NU di semua tingkatan, dari mulai pengurus ranting sampai dengan pengurus cabang harus memiliki sertifikat PD-PKPNU.
“Pengurus cabang yang tidak menyertakan sertifikat PD-PKPNU itu tidak diperbolehkan masuk dalam jajaran pengurus,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kiai Aziz menghimbau pengurus NU di setiap tingkatan agar mengikuti PD-PKPNU yang akan diselenggarakan PCNU.
“PCNU akan mengagendakan PD PKPNU di bulan Oktober dan November. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan yang ada,” imbaunya.
Kiai Aziz mengaku, jika di PCNU soal jenjang kaderisasi selesai, maka akan diterapkan juga pada tingkat MWC.
“Ke depan bisa jadi pengurus di MWCNU itu hanya sedikit,” katanya.
Kiai Aziz merencanakan bahwa setiap MWCNU harus punya lembaga pendidikan setingkat SLTP berbadan hukum NU.
“Wacana tersebut setidaknya sudah diterapkan di MWCNU Susukan Lebak. Meskipun memang sebenarnya milik PCNU,” kata dia.
Kemudian Kiai Aziz juga menginginkan setiap MWCNU memiliki 70% database Ranting yang mengelola lembaga pendidikan berafiliasi di NU.
“Berikutnya, MWCNU berkewajiban memiliki kantor sekretariat, meskipun tidak permanen alias bisa menyewa. Sehingga nantinya ada aktivitas perkantoran,” ucap Kiai Aziz.
“Alhamdulillah, dari tiga MWCNU yang hadir di sini, dua di antaranya sudah memiliki KBNU,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kiai Aziz juga mengimbau kepada MWCNU untuk rutin menyelenggarakan aktivitas Lilatul Ijtima’ atau Naharu Ijtima’ setidaknya setahun 3 hingga 4 kali.
“Di zona ini bahkan tiap bulan sudah melaksanakan Lailatul Ijtima’,” terang Kiai Aziz.
Sementara itu, untuk kelengkapan Pengurus Ranting, Kiai Aziz menyebut syaratnya tidak begitu rumit. “Syaratnya simpel, kepengurusan Ranting tidak perlu memiliki kantor, dipusatkan saja di lembaga pendidikan atau masjid,” ucapnya.
“Beberapa kepengurusan Ranting di Kabupaten Cirebon sudah melakukan plangisasi. Mereka memasang plang Ranting NU di masjid-masjid,” kata Kiai Aziz.
Selanjutnya, Kiai Aziz menginginkan setiap kepengurusan Ranting setidaknya memiliki satu majelis ta’lim yang rutin berkegiatan setiap bulannya.
“Di setiap desa pasti memiliki majelis ta’lim, silakan klaim saja untuk dijadikan aset,” tandasnya.