NYARIS setiap Muslimah mengalami haid ketika tengah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Konsekuensinya, tentu ia tidak boleh menjalankan perintah rukun Islam keempat itu.
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini sudah tersedia obat untuk menunda haid. Alternatif tersebut diambil seorang Muslimah dengan alasan enggan untuk mengqadha puasanya.
Lantas bagaimana hukumnya seorang Muslimah mengonsumsi obat penunda haid demi puasanya full selama Ramadan?
Melalui kajiannya, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba memberikan pencerahan. Dalam serial fikih puasa tersebut, mereka menyebutkan bahwa mengonsumsi obat pencegah haid hukumnya diperbolehkan.
Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa
Hal tersebut mengacu fatwa Qodhi Aden, Syekh Muhammad bin Qummath Al-Zabidiy :
وفي فتاوى القمّاط ما حاصله : جواز استعمال الدواء لمنع الحيض
“Dan dalam Fatwa Syaikh Muhammad Qummath disebutkan: hukumnya boleh menggunakan obat pencegah haid,”
Meski diperbolehkan, mengonsumsi obat penunda haid harus dengan catatan tidak membahayakan kesehatan.
Pendapat tersebut seperti yang tertuang dalam kumpulan fatwa Syekh Zainal Abidin Al-Amidiy mengutip dari Khasyiyah Sibromalisi dan Imam Arromli dalam Kitab Nihayat Al-Muhtaj. Berikut uraian lengkapnya:
وَفِي نِهاية المحتاج للرّمْلي وحاشية الشِّبرامَلِسي : على أنه يجوز استعجال الحائض بدواء لمن لم يحضن أصلا و ان لم تبلغ سن الخامسة عشرة و لمن طال انقطاع دم الحيض عنها الا لعلّة. و من ثم يجوز للمرأة ان تأخذ حبوب منع الحيض منعا موقوفا لتأخير الدورة الشهرية في حال الحج او الصوم متى كانت هذه الحبوب غير ضارّة بصحة المرأة.
“Dan dalam kitab Nihayatul Muhtaj karangan Imam Arromli dan dalam Khasyiyah Syibromalisi disebutkan bahwa hukumnya boleh mempercepat haid dengan obat bagi perempuan yang sama sekali belum pernah haid meskioun belum sampai usia 15 tahun. Dan (boleh) bagi perempuan yang telah lama tidak haid kecuali karena alasan tertentu. Oleh karenanya boleh (pula) bagi perempuan untuk menggunakan obat pencegah haid untuk menunda siklus haid dalam kondisi berhaji atau puasa selama obat tersebut tidak membahayakan kesehatan pemakainya.[]