BULAN Ramadan menjadi kesempatan untuk anak-anak berlatih puasa. Orang tua pun mulai mengajak anaknya ikut sahur dan menahan lapar serta dahaga hingga waktu berbuka tiba. Lalu, bagaimana hukum puasa bagi anak kecil?
Puasa merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan dalam Islam. Ini sesuai Firman Allah Swt pada QS. Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib berpuasa. Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra menyatakan, “Ulama empat madzhab menyepakati bahwa kewajiban puasa bagi muslim yang baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu.”
Baca juga: Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya menurut LBM
Dengan demikian, anak kecil yang belum baligh tidak wajib berpuasa. Akan tetapi, jika sudah mencapai kondisi tamyiz, anak tersebut disunahkan berpuasa. Tamyiz adalah situasi saat anak sudah bisa makan, minum, dan bercebok sendiri.
Hal itu dituliskan oleh Ustadz Abdul Kadir Jailani, pengajar di Pondok Pesantren Darussalam Bermi dan Guru SMAN 1 Gerung, Lombok Barat, seperti dikutip dari NU Online.
Dalam artikelnya itu, Abdul Kadir mengungkapkan pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri pada kitab Hasyiyatul Bajuri.
Arti dari pernyataan itu adalah, “Salah satu syarat wajib puasa adalah baligh, maka tidak wajib atas anak kecil. Kemudian, jika ia sudah mumayyiz, maka puasanya sah. Jika belum, mumayyiz maka tidak sah”.
Adapun pendapat bahwa anak kecil yang sudah tamyiz disunahkan berpuasa dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab. Artinya: “Abu Ishaq berpendapat, wajib berniat puasa fardhu Ramadhan, karena kadang-kadang puasa Ramadhan menjadi sunah yaitu bagi anak kecil. Niat fardhu ini sebagai pembeda dengan puasa anak kecil yang hukumnya sunah”. (Abu Ishaq As-Syirazi, Al Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah:2016], jilid 1, halaman 332).
Lalu, bagaimana dengan pahala anak kecil yang puasa? Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad menjelaskan jawabannya dalam kitab Sabilul Idzkar. Salah satu bagian kitab itu menyatakan, amal kebaikan yang dilakukan anak kecil sebelum baligh akan dicatat dalam buku amalan orangtuanya yang Islam.
Bila keduanya mendidik dan merawatnya dengan baik, maka ada harapan dari karunia Allah. Allah tidak akan menghalangi keduanya mendapatkan pahala amal saleh anaknya setelah dewasa, bahkan mendapatkan yang sama seperti pahalanya.
Dengan demikian, puasa bagi anak kecil tidaklah wajib. Namun, anak itu disunahkan berpuasa jika sudah tamyiz. Bahkan, orangtua wajib memerintahkan anaknya berpuasa saat berusia tujuh tahun. Amal puasa anak itu, meskipun belum baligh, pun akan tercatat dalam amalan orangtuanya. Jadi, mari melatih anak-anak kita berpuasa. Wallahu a’lam. (Abdullah)