LIP gloss atau pelembab bibir kerap dikenakan oleh banyak perempuan saat bibir terasa kering. Tak jarang, kosmetik jenis tersebut juga digunakan ketika Muslimah tengah melaksanakan puasa. Apakah bisa membatalkan?
Melalui kajian yang bertajuk fikih puasa, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba menjawab pertanyaan tersebut
Menurutnya, menggunakan lip gloss yang memberikan efek sejuk di bibir saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
“Meskipun pelembab bibir tersebut masuk ke dalam tubuh, tetap dihukumi tidak membatalkan karena masuk melalui pori-pori tubuh. Bukan melalui manfadz maftuh (rongga tubuh yang terbuka),” kata LBM.
Pendapat tersebut seperti yang dikatakan Imam Nawawi dalam Minh berikut:
فلا يضر وصول الدهن بتشرب المسام
“Tidak berbahaya masuknya -sejenis- minyak melalui pori-pori.”
Imam Khatib Syarbini dalam Syarahnya atas Minhaj menjelaskan:
…إلى الجوف بتشرب المسام وهي ثقب البدن ..كما لو طلى رأسه أو بطنه به، كما لا يضر اغتساله بالماء البارد وإن وجد له أثرًا بباطنه بجامع أن الواصل إليه ليس من منفذ.
“Masam adalah pori-pori. Seperti halnya ketika kepala atau perut dioles dengan minyak. Dan sebagaimana tidak membatalkan seorang yang berpuasa mandi dengan air dingin meskipun dia mendapatkan efek -adem- di dalam tubuhnya dengan kesamaan -illat- bahwa yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui rongga tubuh yang terbuka.”
Baca Juga: Puasanya Orang di Perbatasan Wilayah, Ikut Waktu Berbuka yang Mana?
Meski tidak membatalkan, namun menggunakan lip gloss atau kosmetik lainnya- saat berpuasa hukumnya makruh dan bisa mengurangi pahala puasa. Kecuali jika ada kebutuhan mendesak untuk menggunakannya.
“Karena inti puasa adalah mengendalikan hawa nafsu,” jelas LBM.
Imam Nawawi dalam Majmu’ menjelaskan:
يُسْتَحَبُّ صَوْنُ نَفْسِهِ فِي رَمَضَانَ عَنِ الشَّهَوَاتِ فَهُوَ سِرُّ الصَّوْمِ وَمَقْصُودُهُ الْاَعْظَمُ
“Dianjurkan bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan untuk menjaga diri dari hawa nafsunya. Karena menjaga diri dari hawa nafsu adalah pesan penting yang terkandung dalam puasa dan tujuan terbesarnya.”[]