PUASA Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Meski demikian ada beberapa golongan yang diperbolehkan uzur untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu yang sedang menyusui.
Menurut mazhab Syafii, ibu yang sedang menyusui khawatir akan adanya dharar yang pasti, maka baginya boleh berbuka dan berkewajiban untuk mengqadha puasanya di lain waktu. Kekhawatiran itu baik kembali pada dirinya ibu yang hamil sendiri dan atau beserta anaknya.
Baca Juga: Kondisi Cebok bagi Muslimah yang Bisa Membatalkan Puasa
Akan tetapi, jika kekhawatiran adanya dharar karena faktor anaknya saja, maka ia berkewajiban qadha dan membayar fidyah. Besaran fidyahnya adalah sebesar 1 mud atau 6,75 ons beras setiap harinya.
Mengenai perincian hukum puasa ibu yang menyusui tersebut, dijelaskan dalam Hasyiyah al-Qulyubi:
(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ. ((أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)
“Perempuan Hamil dan Menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit. Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, hal. 76).[] (Iin Sholihin)