NU Cirebon
PUASA Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki aturan ketat mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah merokok membatalkan puasa. Bagaimana hukumnya bagi orang yang tidak sengaja menghirup asap rokok dari orang lain?
Merokok membatalkan puasa
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, para ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa membatalkan puasa. Hal ini karena asap rokok yang dihirup masuk ke dalam tenggorokan dan dihukumi sebagai sesuatu yang membatalkan puasa, sebagaimana makanan dan minuman.
Baca: Junub saat Subuh, Apakah Puasanya Tetap Sah?
> الموسوعة الفقهية الكويتية ١٠/١١١
“اتفق الفقهاء على أن شرب الدخان المعروف أثناء الصوم يفسد الصيام لأنه من المفطرات، كذلك يفسد الصوم لو أدخل الدخان حلقه من غير شرب، بل باستنشاق له عمدا”
“Para ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa merusak (membatalkan) puasa karena termasuk hal yang membatalkan. Begitu pula, puasa menjadi batal jika seseorang memasukkan asap rokok ke dalam tenggorokannya bukan dengan cara mengisap, tetapi dengan sengaja menghirupnya.”
Dari kutipan tersebut, jelas bahwa seseorang yang merokok secara sengaja saat berpuasa harus mengganti puasanya (qada) karena puasanya telah batal.
Hukum menghirup asap rokok orang lain
Berbeda dengan orang yang merokok secara sengaja, bagaimana jika seseorang tidak sengaja menghirup asap rokok dari orang lain?
Menurut Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, apabila asap rokok masuk ke tenggorokan seseorang tanpa sengaja—misalnya karena berada di tempat umum—maka puasanya tidak batal. Hal ini karena sulit untuk menghindari asap rokok di tempat-tempat tertentu.
> “أما إذا وصل إلى حلقه بدون قصد، كأن كان يخالط من يشربه فدخل الدخان حلقه دون قصد، فلا يفسد به الصوم، إذ لا يمكن الاحتزاز من ذلك.”
“Adapun jika asap rokok masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, seperti saat ia berdekatan dengan seseorang yang sedang merokok lalu asapnya masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Sebab, sulit untuk menghindari hal tersebut.”
Namun, jika seseorang dengan sengaja mendekati orang yang sedang merokok dan menghirup asapnya, maka hukumnya berbeda.
Pandangan mazhab tentang menghirup asap rokok secara sengaja
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai orang yang sengaja menghirup asap rokok saat berpuasa:
Mazhab Hanafi dan Maliki: Orang yang sengaja menghirup asap rokok wajib mengqada (mengganti) puasanya dan membayar kafarat (denda berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin).
Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Orang yang sengaja menghirup asap rokok cukup mengqada puasanya, tanpa harus membayar kafarat.
> “وعند الحنفية والمالكية: إن تعمد ذلك فعليه القضاء والكفارة. وعند الشافعية والحنابلة عليه القضاء فقط، إذ الكفارة عندهم تكون بالجماع فقط في نهار رمضان.”
“Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, jika seseorang sengaja menghirup asap rokok, maka ia wajib mengqadha’ puasanya dan membayar kafarat. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, ia hanya wajib mengqadha’ saja, karena menurut mereka kafarat hanya berlaku untuk orang yang berhubungan badan di siang hari saat Ramadan.”[]
Wallahu A’lam….
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.