Cirebon – Bagi mereka yang bangun terlambat saat bulan puasa, disarankan untuk tetap sahur meskipun waktu imsak sudah tiba. Mereka bisa tetap makan sahur dengan santai seperti biasa. Namun begitu waktu subuh tiba, mereka harus segera berhenti dan membuang makanan yang ada di mulut mereka.
Ini juga berlaku untuk orang yang sedang berhubungan seksual saat waktu subuh tiba. Dalam hal ini, mereka wajib menghentikan aktivitas seksual tersebut dengan segera, yaitu dengan cara mencabut kemaluan dari pasangan. Tindakan ini penting agar puasa mereka tetap sah.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam kitab Fathul Mu‘in yang menyatakan bahwa jika seseorang sedang berhubungan seksual dan fajar telah terbit, ia masih dapat menjaga keabsahan puasanya dengan segera mencabut kemaluannya setelah fajar terbit, meskipun ejakulasi terjadi.
Artinya, tindakan mencabut kemaluan saat fajar telah datang dianggap sebaai penghentian hubungan seksual yang sah, sehingga puasa tetap sah.
وكذا لو كان مجامعا عند ابتداء طلوع الفجر فنزع في الحال أي عقب طلوعه فلا يفطر وإن أنزل لأن النزع ترك
للجماع
“Sama halnya dengan orang yang sedang berjimak ketika fajar terbit, jika ia segera mencabutnya setelah terbitnya fajar, puasanya tidak batal meskipun ejakulasi terjadi, karena mencabut itu dianggap meninggalkan jimak.”
Namun, I‘anatut Thalibin juga menekankan bahwa pencabutan kemaluan tersebut harus dilakukan dengan niat untuk menghentikan hubungan seksual, bukan hanya sekadar kebetulan. Apabila seseorang melanjutkan aktivitas seksual setelah terbitnya fajar, maka puasanya batal.
Dalam hal ini, ia wajib mengganti puasa di hari lain dan juga harus membayar kaffarah sebagai bentuk kewajiban yang harus dipenuhi. Kaffarah ini biasanya berupa memerdekakan budak, memberi makan kepada orang miskin atau berpuasa dua bulan secara berturut turut.
Baca: Surat Lukman ayat 17: Korelasi Tauhid dan Amal
Ikuti saluran WhatsApp NU Cirebon untuk mendapatkan update artikel menarik lainnya.