NU Cirebon Online,
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Cirebon menggelart Seminar Hukum bertemakan Eksistensi Penegak Hukum Pencegahan Korupsi di Hotel Apita, Cirebon, Sabtu (24/10).
Ketua LPBHNU Kabupaten Cirebon Arif Rahman menjelaskan seminar tersebut bertujuan memberikan sosialisasi perihal penegakan hokum dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Cirebon dan sasaran peserta para Kuwu se-Kabupaten Cirebon.
“Akhir-akhir ini memang muncul keresahan dari para kuwu. Salah satunya adalah terkait kepastian hukum atas pelaksanaan bantuan Dana Desa (DD). Banyak kuwu yang mengaku dilemma adanya bantuan tersebut, karena selalu muncul persoalan yang berbenturan dengan hokum,” jelas Arif.
Dengan adanya seminar tersebut, kata Arif, dapat menjadi jembatan para kuwu melalui FKKC dengan penegak hukum agar tidak menjadi ketakutan yang berujung pada kebijakan kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Permasalahan yang sering muncul adalah soal pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Karena itu sering dijadikan obyek bagi rival politik kuwu untuk kericuhan. Bahkan ada juga kuwu yang dilaporkan terkait pelaksanaan bantuan tersebut,” ujarnya.
Arif melanjutkan, pelaksanaan batuan tersebut sebetulnya mengacu pada Permendes PDTT dan Peraturan Bupati Cirebon yang mengatur soal teknis pelaksanaan bantuan BLT DD.
“Tadi juga sudah dijelaskan oleh pihak Kejaksaan, yang terpenting pertanggungjawaban kuwu sesuai dengan perturan. Minimalnya ada berita acara musyawarah desa khusus (Musdessus) yang mengesahkan calon penerima bantuan tersebut,” jelas Arif.
Hadir dalam seminar tersebut Rois Syuriyah PCNU Kab Cirebon KH Wawan Arwani Amin, Ketua Tanfidziyah PCNU Kab Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi, Ketua Bawaslu Kab Cirebon Abdul Khoir, Kepala Kejaksaaan Negeri Kab Cirebon, Inspektur Kab Cirebon, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Rochmat Hidayat, Kasi Intel Polresta Cirebon, dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.