DONOR darah merupakan aksi yang terpuji. Namun, tindakan tersebut kerap memunculkan pertanyaan ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadan. Apakah dapat membatalkan?
Menjawab hal itu, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba memberikan penjelasan melalui serial fikih puasa.
Menurut mereka, kegiatan donor darah saat berpuasa di bulan Ramadan hukumnya tidak membatalkan. Hal itu karena dipandang tidak ada benda yang masuk ke dalam anggota tubuh melalui organ terbuka.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Inhaler Asma saat Berpuasa
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu memberikan penjelasan yang mengomparasikan berbagai mazhab mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain bekam ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.
Ia tidak menyebutkan terdapat ikhtilaf ulama dalam persoalan tersebut. Hal itu berbeda dengan hijamah yang disebutkan ikhtilafnya. Syekh Wahbah menegaskan:
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak mengharuskannya.”
Meskipun tidak membatalkan puasa, aksi donor darah saat berpuasa adalah makruh. Sebab umumnya tindakan itu akan menyebabkan batal puasa karena mengakibatkan lemah fisik sebagaimana bekam.
Baca Juga: Arti dan Hikmah ‘War Takjil’
Dalam Hasyiyahnya, Imam Syarqowi menjelaskan:
: باب ما يكره في الصوم أى لأجله — إلى أن قال—- و احتجام و حجم لخبر البخاري ؛ (أفطر الحاجم والمحجوم) قال البغوي: أي تعرضا للإفطار. المحجوم للضعف ، والحاجم لأنه لا يأمن أن يصل شيئ إلى جوفه بمص المحجمة. وما ذكر من كراهة الاحتجام هو ما جزم به في الروضة وجزم في أصلها في موضوع والمجموع بأنه خلاف الأولى. قال الاسنوي: وهو المنصوص وقول الأكثرين فلتكن الفتوى عليه. وفي معنى الاحتجام الافتصاد.
“Bab tentang perkara yang dimakruhkan dalam puasa.. Dan bekam -kemakruhan dalam puasa- berdasar kepada Hadist riwayat Bukhori ‘Orang yang berbekam dan yang membekam batal puasa’. Imam Baghowi mengatakan, maksudnya keduanya berkemungkinan batal puasa; yang dibekam karena lemah badan dan yang membekam karena tidak menutup kemungkinan masuknya sesuatu ke dalam tubuhnya karena menyedot alat bekam. Dan yang dijelaskan dari kemakruhan berbekam adalah yang ditetapkan dalam Kitab Arroudhoh dan kitab asalnya (Kitab Syarh Alkabir, karangan Imam Arrofi’iy) dalam satu pembahasan dan -juga- kitab Majmu’ bahwasanya -bekam- hukumnya Khilaful Aula. Imam Isnawi berkata; dia -hukum bekam tersebut- adalah manshush dan pendapat dari banyak ahli, karenanya, seharusnya fatwa demikian -khilaful aula-. dan sama dengan bekam adalah fashdu.”