MENGGUNAKAN obat tetes mata kerap dilakukan seseorang saat mata mengalami sejumlah gangguan, mulai dari iritasi hingga permasalahan serius lainnya.
Menggunakan obat tetes mata kerap menimbulkan pertanyaan saat tengah berpuasa di bulan Ramadan. Apakah tindakan tersebut bisa membatalkan?
Melalui kajian yang bertajuk fikih puasa, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba memberikan penjelasan dengan berbagai referensi.
Baca Juga: Lupa Jumlah Utang Puasa? Begini Cara Mengqadhanya
Lembaga yang dipimpin KH Imam Nawawi itu menyimpulkan bahwa menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan. Meskipun obat tersebut terasa di tenggorokan pengguna.
Imam Arromli dalam Ghoyat al-Bayan menjelaskan :
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ
“Dan memakai celak mata tidak berbahaya, meskipun rasanya sampai di tenggorokan. sebab tidak ada saluran hubung dari mata ke tenggorokan. -rasa- Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori.”
Oleh mayoritas ahli fikih, mata dianggap bukan manfadz maftuh (rongga tubuh yang terbuka) sehingga masuknya sesuatu melaluinya tidak dihukumi membatalkan puasa.
Mengenai ini, Dr. Mustofa Alkhinn dalam Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam As-Syafi’i menjelaskan:
فَالْقَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ مِنَ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.
“Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka.” []