KONSTIPASI atau sembelit merupakan kondisi seseorang yang sulit buang air besar (BAB). Hal itu bisa terjadi karena kondisi feses (tinja) yang mengeras sehingga susah dikeluarkan.
Tak jarang, orang yang mengalami sembelit akan mengeluarkan tenaga cukup ekstra saat BAB. Kondisi itu terkadang mengharuskan tinja yang dikeluarkan terputus dan kembali masuk ke [maaf] anus.
Kondisi tersebut akan memicu pertanyaan saat tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Apakah dapat membatalkan?
Melalui kajian yang bertajuk fikih puasa, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba memberikan penjelasan.
Baca Juga: Ibu Menyusui Boleh tidak Puasa saat Ramadan? Begini Penjelasannya
Menurutnya, jika itu hal itu terjadi dan sisa tinja yang kembali masuk ke dalam sudah sempat melawati lubang anus, maka hukumnya bisa membatalkan puasa.
Imam Bujairomi dalam khasyiyahnya atas kitab Iqna’ menjelaskan alasan membatalkannya kasus dimaksud sebagai berikut:
وَمِثْلُهُ غَائِطٌ خَرَجَ مِنْهُ وَلَمْ يَنْفَصِلْ ثُمَّ ضَمَّ دُبُرَهُ وَدَخَلَ شَيْءٌ مِنْهُ إلَى دَاخِلِ دُبُرِهِ حَيْثُ تَحَقَّقَ دُخُولُ شَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ بُرُوزِهِ ؛ لِأَنَّهُ خَرَجَ مِنْ مَعِدَتِهِ مَعَ عَدَمِ حَاجَةٍ إلَى ضَمِّ دُبُرِهِ.
“Dan semacamnya (masuknya sesuatu ke dalam tubuh yang membatalkan) adalah feses yang keluar dari orang yang puasa dan gagal tandas lalu ia mengerutkan lubang anusnya dan -lalu- masuk sebagian dari feses tadi. (Itu membatalkan) jika dia mengetahui pasti masuknya sesuatu (feses) ke dalam tubuh -melalui dubur- setelah sempat keluar. Karena -feses tadi- telah keluar dari lambungnya dan tidak ada kebutuhan -spesifik- untuk mengerutkan anus (yang membuat feses kembali masuk).”
Karena alasan ini, jika memungkinkan dan untuk kehati-hatian, para ulama menganjurkan BAB di malam hari. Imam Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:
قال ولده: وقول القاضي: الاحتياط أن يتغوط بالليل: مراده أن إيقاعه فيه خير منه في النهار لئلا يصل شيء إلى جوف مسربته لا أنه يؤمر بتأخيره إلى الليل لان أحدا لا يؤمر بمضرة في بدنه
“Putera As-Subki berkata: ‘Ucapan Al-Qadhi: ‘Untuk hati-hatinya hendaklah buang air besar di malam hari’, maksudnya yaitu melakukannya di malam hari adalah lebih baik daripada di waktu siang, agar tiada sesuatupun yang masuk ke dalam jauf masrabahnya, bukan berarti diperintahkan agar menundanya hingga malam hari. Sebab seseorang tidak diperintah untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri.” []