NU Online Cirebon,
Salah satu Pabrik Rotan yang berdiri di wilayah Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon bermasalah. Pasalnya, beberapa lahan tanah di Pabrik tersebut adalah tanah sengketa yang dimiliki oleh Hj. Farcha salah satu Warga setempat.
Kuasa Hukum Penggugat Hj Farcha, dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Bana SH menyampaikan, kasus sengketa tanah ini berawal dari pembelian sebidang tanah yang dilakukan Hj Farcha kepada ahli waris Karwadi pada tahun 2006.
“Yang pertama sertifikat 535 itu dengan luas 814 dibeli dari ahli waris Karwadi pada tahun 2006. Saat ini sertifikat 535 menjadi atas nama Hj Farcha yang dibeli dari ahli waris karwadi tahun 2006,” kata Bana, kepada NU Cirebon Online, Jum’at (23/8).
Lanjut Bana, lahan tanah selanjutnya yang posisinya di bagian tengah pabrik rotan. Penggugat telah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya atas nama H. Satim dengan luas 546.
“Kemudian yang di tengah itu sertifikat 294 dengan luas 546 itu dibeli dari H. Satim dari tahun 2007. Objek yang paling belakang sertifikat 295 dengan luas 300 meter dibeli dari H. Durasid,” katanya.
Dikatakan Bana, bukti pembelian dan kepemilikan tersebut sudah disimpan oleh klien nya. Namun sertifikat 294 dan 295 diakui Bana belum sempat dibalikan nama atasa nama kliennya. Sehingga sertifikat tersebut diambil oleh tergugat 8 yaitu anaknya.
“Nah masing-masing bukti pembayatan berupa kwintansi jual beli dan surat pernyataan jual beli dr penjualnya, kemudian bukti kepemilikan tersebut beliau simpan di rumahnya dan untuk sertifikat 294, 295 serta akta jual beli 298/2006 belum sempat dibalik nama atas nama haji Farcha, karena pada saat itu beliau sedang tidak memikirkan itu, yang jelas sertifikat ini sudah ada di tangan penggugat. Kemudian oleh tergugat 8 atau Wahyudin ini diambil tanpa sepengetahuan penggugat. Tergugat 8 ini anaknya penggugat,” katanya.
Diakui Bana, Wahyudin awalnya dijadikan jaminan oleh Tergugat 3 dan Tergugat 6. Posisi sertifikat yang 535 itu, si Pemilik Pabrik Rotan tersebut mempunyai alasan akta jual beli 495 yang dibeli dari tergugat 6. Sedangkan tertugat 6 dengan penggugat akta jual beli 376. Namun akta jual beli tersebut tanda tangannya ditirukan.
“Beliau ini dijaminkan oleh Sanija dan Mulya, Sanija tergugat 3 dan Mulya tergugat 6. Posisi sertifikat 535 itu Rawinder Kawur tertugat 4 ada alasan akta jual beli 495 yang dia beli dari saudara Mulya. Tapi tergugat 6 dan penggugat ada akta jual beli 376 posisinya akta jual beli tergugat 6 dan penggugat itu semuanya Fiktif tanda tangannya,” imbuhnya.
Terkait pemalsuan tanda tangan tersebut, pihaknya akan terus mendalami dan menindak lanjuti serta melaporkan ke Polisi Resort (Polres) Kabupaten Cirebon.
Sedangkan untuk kronologi lahan tanah yang ditengah, dikatakan Bana objek tersebut atas nama H. Sartim, dan sertifikat tersebut sudah ada ditangan penggugat oleh Wahyudin ingin dijaminkan di Koperasi.
“Untuk objek tengah yang 295 itu atas nama Haji Sartim sertifikat sudah di penggugat kemudian oleh Wahyudin ingin dijaminkan dulu sebelumnya ke koperasi namun gagal, kemudian ketemu dengan atas nama Sanija tapi sebelum ke Sanija dia dijual belikan kepada Bisri tergugat 2 tidak dilakukan di hadapan notaris. Sebetulnya H Satim ini hanya mengetahui dan menandatangani jual beli dengan penggugat,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum dari tergugat 4 Rawinder Kawur yang memiliki pabrik rotan tersebut menyampaikan, ada yang berbeda yang disampaikan oleh penggugat dalam gugatannya, pihaknya positif karena objek sengketa ini dikuasai oleh kliennya.
“Alhamdulillah semua dapat berjalan lancar karena dihadiri oleh prinsipal masing-masing, dan saya harap setelah sidang ini juga ada keseimbangan dari pihak majelis hakim, karena lihat fakta-fakta yang terjadi saat ini sangat berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak penggugat dalam gugatannya. Menurut saya ini sangat positif bagi kami karena terlihat pada hari ini majelis hakim menyaksikan objek penguasaan sengketa ini di kuasai oleh Tergugat 4,” kata Raja Ambirjali Nasution, sebagai Kuasa Hukum tergugat 4 Rawinder Kawur.
Tak hanya itu, sebagai tergugat 4 Rawinder Kawur menyayangkan sikap kepada penggugat yang tiba-tiba menuntut kepadanya. Sebab, diakui nya ia sudah menempati lahan tersebut selama tiga tahun tanpa ada kendala apapun.
“Karena saya merasa selama 3 tahun ini mereka mereka tidak pernah ada tiba-tiba sekarang ini muncul mengaku-ngaku mereka punya. Kenapa sampai sebegitunya, kita sudah 3 tahun di sini tanpa ada gangguan sama sekali, setelah kita bangun begini baru mereka muncul, di situlah saya menyatakan bahwa mereka ini beritikad tidak baik,” katanya.
Sementara itu Majelis Hakim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memediasi permasalahan objek sengketa ini menyampaikan, bukti-bukti fakta dari penggugat dan tergugat 4.
“Silahkan bagi penggugat ajukan fakta-fakta gugatannya dan sebagai tergugat ajukan fakta-fakta bukti bantahan tergugat itu saja dari majelis. Kami majelis hakim turun ini kami berdasarkan tidak mungkin, kalau kuat buktinya kami kabulkan tidak kuat buktinya kami tolak, ibu kuat dalil bantahannya kami tolak ibu tidak kuat dalil bantahannya kami kabulkan, dipersidangan itu saja berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul,” kata Majelis Hakim
Untuk kasus lanjutan sengketa tanan ini, selanjutnya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri pada tanggal 4 September dengan agenda menyampaikan bukti-bukti.
(M Surya)