NU Cirebon
CIREBON- Islam sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga. Keduanya, wajib memperlakukan masing-masing pasangannya dengan baik, atau _Mu’asyarah bi al-Ma’ruf._
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan. Menurut dia, Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT).
“Perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu jelas tertera dalam QS. Annisa: 19,” terang sosok yang juga sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon tersebut, Minggu, 13 Februari 2022.
“… Pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” bunyi ayat tersebut.
Sedangkan maksud “Ketika suami merasa tidak cocok dengan istrinya” pun dijelaskan secara lebih detail pada surat yang sama di ayat 34, yakni dengan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan.
“Pertama, menasihatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya,” kata dia.
Perkaranya, kata Kiai Zuhri, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosioinal. Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan.
“Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi), sapu tangan, atau sekelasnya. Bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang,” jelas Kiai Zuhri.
Menurut Kiai Zuhri, jika tindakan peemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Al-Qur’an, maka hal itu sudah masuk ranah KDRT.
“Dan istri boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum,” pungkas dia.*