NU Cirebon
Cirebon – Penyusunan struktur PCNU periode ini tidak semudah periode sebelumnya, mengingat adanya aturan baru yang diterbitkan oleh PBNU, khususnya terkait larangan rangkap jabatan.
Demikian disampaikan oleh KH Aziz Hakim Syaerozie selaku Ketua Tanfidziyah terpilih PCNU Kabupaten Cirebon dalam Acara Pembekalan Calon Pengurus PCNU Kabupaten Cirebon Masa Khidmah 2022-2027 di gedung PCNU Kabupaten Cirebon. Rabu, (15/6/22)
“Karena itu, bagi yang masuk dalam struktur PCNU tapi masih tercatat sebagai pengurus harian di NU, baik di MWC, PWNU, maupun Banom, diberi waktu 6-12 bulan untuk mengundurkan diri, dan diminta mengisi surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya,” kata Kiai Aziz.
Kiai Aziz meminta semua pengurus untuk mengisi surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus dan kesiapan aktif melaksanakan amanah, tugas dan tanggung jawab.
“Setelah berjalan 6 bulan sejak pelantikan pengurus akan dilakukan evalusi kepengurusan. Bagi yang tidak aktif, akan digeser atau diresufle,” ucapnya.
Kiai Aziz mengatakan, menjadi pengurus NU tidak boleh menargetkan urusan kepentingan pribadi.
“Luruskan niat khidmah kepada NU dan Nahdiyyin. Jangan sampai menjadi pengurus NU hanya jadi batu loncatan untuk meraih jabatan duniawi. Soal nanti di tengah-tengah kepengurusan ada peluang atau tawaran itu urusan lain,” imbau Kiai Aziz.
Menurutnya, berorganisasi di PCNU bergerak sesuai batas kemampuan organisasi.
“Kita utamakan kemandirian, memaksimalkan partisipasi dan potensi pengurus dan warga NU. Soal partisipasi dari pihak luar NU itu bonus atas semangat kita berkhidmah kepada NU,” ujarnya.
Kiai Aziz menjelaskan, periode sebelumnya, PCNU bisa dikatakan cukup matang, terutama dalam program berbasis visi.
“Meski demikian, hal itu masih terkesan sporadis, seperti dalam pemberdayaan ekonomi kita pernah punya brand NU Toya. Tapi dijalankan tanpa sistem pengelolaan yang matang. Baru di last minutes, kurang lebih 1 tahun jelang habis masa kepengurusan, kita baru menemukan sistem dan pola yang cocok dan matang, dengan brand baru eN-U Mineral,” ucapnya.
Ke depan, lanjut Kiai Aziz, PCNU harus melaksanakan program berbasis diskusi pengurus (baca: raker), program dirancang secara matang pada awal kepengurusan.
“Harus ada peningkatan kinerja kepengurusan dalam pengembangan di berbagai bidang, seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, media, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kiai Aziz menyampaikan, di bidang ekonomi, PCNU Kabupaten Cirebon bisa rencanakan pendirian BUMNU.
“Di bidang kesehatan, kita rancang pendirian lebih banyak lagi klinik dan rumah sakit. Sedangkan dalam bidang pendidikan, perlu dipikirkan soal status UNU Cirebon, dan pendirian UNU Cirebon yang menjadi aset milik NU (organisasi dan warga),” ujar Kiai Aziz.
Kiai Aziz melanjutkan, pola gerakan ekonomi ala NU yang selama ini kurang baik yakni, NU Digondol. Artinya, nama NU hanya dipakai merek, tapi porsentase keuntungan sangat minim, bahkan nyaris tidak ada.
“Kemudian berantakan dan Amburadul. Bukannya PCNU untung, tapi malah buntung alias rugi. Ini seperti pengelolaan garam NU saat itu,” katanya.
Kiai Aziz menjelaskan, pola Idealnya yaitu dengan menghimpun para pengusaha atau pemodal untuk berinvestasi. Sedangkan manajemen dipegang oleh PCNU.
Menurutnya, keaktifan ditandai dengan kehadiran pengurus dalam mengawal kegiatan PCNU Kabupaten Cirebon yang memiliki 18 lembaga dan 40 MWC yang aktif berkegiatan.
“Semua lembaga dan MWC butuh asistensi dari pengurus PCNU. Jangan sampai terjadi one man show, hanya ketua yang tampil. Ke depan harus ada distribusi peran kepengurusan,” tegas Kiai Aziz.
Sementara itu, KH Wawan Arwani Amin menyampaikan, proses penyusunan struktur PCNU ini berbasis istikharah dan istisyarah.
“Pola pendanaan yang cukup efektif di NU yaitu dengan donasi atau infaq warga dan pengurus,” kata Kiai Wawan.
Kiai Wawan menjelaskan, menjadi pengurus NU itu tidak dapat honor, gaji, insentif ataupun tunjangan. Akan tetapi menjadi pengurus NU berarti siap untuk berkhidmah.
“Selain itu, kepengurusan NU perlu dibuat program yang sifatnya berkelanjutan, tidak sporadis. Artinya, program yang dirancang dan dilaksanakan dalam satu periode bisa dilanjutkan dan dikembangkan oleh pengurus periode berikutnya,” ucap Kiai Wawan.
Perlu disadari bahwa di luar NU, kata Kiai Wawan, selain ada yang suka dan apresiatif terhadap NU, banyak pula yang tidak suka. Karena itu, NU tetap harus waspada.
“Perlu diperjelas hubungan antara NU dan partai politik, khususnya PKB. Kita perlu melakukan studi banding ke PCNU yang dianggap selesai dalam urusan ini, dan berhasil mengatasi masalah ini dengan baik,” katanya.