UMAT Muslim sering kali ditakutkan dengan bagaimana hukum gosok gigi menggunakan pasta gigi atau odol saat berpuasa. Pasalnya, sebagian dari mereka mungkin khawatir aktivitas tersebut dapat membatalkan puasanya.
Menanggapi hal itu, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon dalam serial fikih puasa mencoba menjawab persoalan yang kerap menghantui umat Muslim itu.
Melalui kajiannya, tim LBM PCNU Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa tidak membatalkan. Hal itu berlaku jika tidak tertelan materi dan ludah yang tercampur dengan odol.
Baca juga: Bingung dengan Perbedaan Redaksi Niat Puasa Ramadan? Begini Penjelasan LBM
Menurutnya, rasa odol yang masih tersisa juga hukumnya tidak membatalkan puasa.
Mufti Hadhramaut, Al-Imam Abdullah bin Mahfudh Al-Haddad dalam fatwanya menyebutkan:
لا يَضُرُّ ذلِك -أي معجون الأسنان- مع المُحافَظةِ ألَّا يَدْخُلَ شيئٌ من نفْس المَعْجُوْن ولا الرِّيْقُ المُخْتَلِطُ به، ولا يَضُرُّ بَقاءُ النًّكْهَةِ؛ لِأنَّها أثرٌ لا عينٌ.
“Odol dihukumi tidak membatalkan puasa, asalkan dijaga agar tidak tertelan materinya dan tertelan ludah yang tercampur dengan pasta gigi. Dan hukumnya tidak membatalkan puasa sisa rasa dari odol karena itu dianggap bekas, bukan materi.”
Keterangan tersebut senada dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab tentang permasalahan siwak berikut:
لَوْ اِستَاكَ بسِواكٍ رَطْبٍ فَانْفَصَلَ مِن رُطُوبَتِه أو خَشَبِه المُتَشَعّبِ شَيئٌ وًاِبْتَلَعَهُ أفْطَرَ بِلَا خِلافٍ، صَرح به الفَوْرانِيُّ وغَيرُه.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah kemudian airnya terpisah dari siwak yang digunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan ulama lainnya.”