MEMAKAI minyak wangi atau parfum sebenarnya hal yang lumrah dilakukan. Namun sebaiknya hal itu tidak diterapkan umat Muslim selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Melalui kajian yang bertajuk fikih puasa, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menjelaskan, hukum menggunakan wewangian saat berpuasa di bulan Ramadan adalah makruh.
Hal itu karena salah satu agenda besar puasa adalah mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disukai.
Baca juga: Bolehkah Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Sebulan Penuh? Ini Penjelasan LBM
Syaikh Abu Bakar Syatho dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin menyebutkan :
(وتطيب) لغير صائم على الاوجه
(قوله: لغير صائم) أي غير محرم. أما الاول فيكره له استعمال الطيب. وأما الثاني فيحرم.
“Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram.”
Kemakruhan tersebut bahkan berlaku di hari Jumuah yang disunnahkan menggunakan wewangian di dalamnya karena mendahulukan larangan -mengikuti syahwat- yang bersifat khas (spesifik) dari pada perintah memakai wewangian yang bersifat ‘am (general/umum).
Imam Arromliy menyebutkan:
يُتْرَكُ الطِّيبُ، وَلو يَومَ الجُمُعةِ؛ تَقْديمًا لِلنَّهْيِ الخَاصِّ على التَّطَيُّبِ فِيه العَامِّ.
“Wewangian ditinggalkan -ketika berpuasa-. Meskipun pada hari Jumuah. Karena mendahulukan larangan yang bersifat khusus atas perintah memakai wewangian di hari Jumuah yang bersifat umum.”[]