PERTANYAAN “apakah muntah dapat membatalkan puasa?” sering kali menghantui pikiran di kalangan Muslim awam. Hal itu bisa dibilang wajar, sebab memang terdapat beberapa literatur yang sedikit membingungkan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba menguraikan melalui kajian bertajuk fikih puasa.
Mereka menyebutkan, muntah ada yang membatalkan puasa dan ada yang tidak.
“Muntah yang tidak membatalkan puasa adalah muntah yang tidak disengaja. Misalnya, seseorang tak mampu mengendalikan rasa mual kemudian muntah. Maka hal itu tidak membatalkan puasa,” jelas LBM PCNU.
Baca juga: Hukum Memakai Parfum saat Berpuasa di Bulan Ramadan
Imam Abu Dawud meriwayatkan:
مَنْ ذَرعَه الْقَيءُ وَهو صائمٌ، فَليسَ عَليهِ قَضاءٌ، وَمَن استَقاءَ فَليقْضِ. (أخرجه أبو داود)
“Barang siapa terdorong untuk muntah dan dia berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha -puasa- baginya. Dan barang siapa menyegaja untuk muntah maka wajib baginya untuk qadha.”
Sedangkan muntah yang dapat membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja. Bahkan jika itu adalah anjuran dokter sekalipun.
Dalam Hasyiyahnya, Syaikh Mahfudz Termas Pacitan menjelaskan:
لَوْ احْتاجَ المَريضُ إلى التَّقيُّؤِ لِأجْل التَّداوي بقَولِ طَبيبٍ أفْطرَ. أي: وَعَليهِ القَضاءُ.
“Jika seseorang yang sakit butuh untuk muntah untuk pengobatan sesuai saran dokter, maka puasanya batal.”