USG Transvaginal adalah tindakan memeriksa organ dalam sistem reproduksi perempuan dengan cara memasukkan alat tertentu. Biasanya alat tersebut berukuran 5-7 cm ke dalam vagina.
Tindakan tersebut akan menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan saat berpuasa. Apakah bisa membatalkan?
Melalui kajian bertajuk fikih puasa, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menjelaskan, dalam Mazhab Syafi’i, tindakan tersebut dapat membatalkan puasa. Hal itu karena dianggap sebagai masuknya benda ke dalam tubuh melalui manfadz maftuh (organ tubuh yang terbuka).
Al Imam Ibnu Hajar Al Haytsami dalam Attuhfah menyebut:
( و ) الإمساك ( عن وصول العين ) أي عين كانت ، وإن كانت أقل ما يدرك من نحو حجر ( إلى ما يسمى جوفا ).
“Dan mencegah masuknya benda, apapun jenisnya, ke dalam organ yang di sebut ‘bagian dalam tubuh.”
Baca Juga: Dakwah di Medsos Bagian dari Perintah Al-Qur’an
Adapun beberapa pendapat yang menganggap tindakan USG transvaginal itu tidak membatalkan puasa, umumnya karena mengikuti Mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa, masuknya benda ke dalam tubuh dianggap membatalkan jika benda yang masuk dapat dicerna oleh tubuh atau menetap. Sehingga, untuk dapat dihukumi tidak membatalkan puasa.
Pendapat tersebut mensyaratkan alat USG yang dimasukkan tidak tercampur apapun yang bisa dicerna atau dapat menetap dalam tubuh. Misalnya, cairan pelumas atau obat tertentu.
Oleh karena itu, tindakan USG transvaginal yang ada sekarang umumnya menyertakan cairan tertentu bersamaan dengan alat USG yang dimasukkan ke vagina. Maka hal tersebut tetap membatalkan puasa menurut Mazhab Hanafi.