NU Cirebon
Cirebon: Ketua Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Sofhal Adnan menyebut bahwa dakwah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
Pernyataan itu disampaikan saat mengisi acara Tadarus Konten dengan tema “Ayat-ayat Bermedia” pada Selasa, 19 Maret 2024 malam.
Pada kegiatan yang disiarkan langsung melalui Instagram @nucirebon itu, Sofhal menjelaskan bahwa ada sejumlah ayat yang menjelaskan tentang kewajiban umat Muslim untuk berdakwah, salah satunya QS. Ali Imran: 104. Allah Swt berfirman:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.) Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Baca Juga: Hukum Melakukan USG Trasnvaginal saat Berpuasa
“Dalam Tafsir Al-Manar disebutkan, hukum perintah dakwah dalam ayat tersebut adalah fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Syekh Rasyid Ridho menegaskan bahwa seorang muslim harus mengetahui hukum-hukum agama dan perintahnya. Maka perlu adanya suatu kelompok yang bertugas menjalankan dakwah secara terstruktur dan terencana,” jelas alumnus Pondok Pesantren Pasca Tahfiz Bayt Al-Qur’an (BQ) Pusat Studi Al-Qur’an Jakarta itu.
Selain itu, kata dia, perintah dakwah juga tercantum dalam QS. An-Nahl 125. Allah Swt berfirman:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah) dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”
Menurut Sofhal, ayat tersebut menjelaskan tiga metode dakwah, yakni hikmah, mauizah, dan mujadalah.
“Dengan hikmah maksudnya dakwah dengan ucapan atau kata-kata sesuai dengan keilmuan. Sementara metode mauizah dilakukan lebih ke arah tauladan atau tindakan yang kita perbuat,” jelas alumnus Pondok Pesantren Bustanu Usyaqil Qur’an (BUQ) Betengan Demak itu.
Sedangkan mujadalah, kata Sofhal, adalah dakwah dengan cara diskusi. Meski Imam Ibnu Katsir lebih menafsirkan kata asalnya, yakni berdebat, tetapi mayoritas ulama tafsir sepakat bahwa cara penerapannya harus tanpa kekerasan
“Jadi berdebat dengan halus, bukan debat kusir atau bahkan saling mencaci,” tandasnya.