Monday, March 30, 2026
NU Kabupaten Cirebon
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
NU Kabupaten Cirebon
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
NU Kabupaten Cirebon
No Result
View All Result

Hukum Mengorek dan Menggunakan Obat Tetes Telinga saat Berpuasa

sofhaladnan by sofhaladnan
27/03/2024
in Fiqih, Warta
0
Home Keislaman Fiqih

OBAT tetes telinga dibutuhkan ketika alat pendengaran mengalami sejumlah gangguan, mulai dari iritasi hingga masa pemulihan. Dalam praktiknya, ketika seseorang mengalami gangguan pendengaran, biasanya mereka akan mengoreknya untuk sekadar menghilangkan gatal.

RELATED POST

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

Di hari-hari biasa, penggunaan obat tetes telinga dan mengoreknya tidak menjadi masalah. Ia akan mendapatkan problem ketika dilakukan saat sedang berpuasa.

Menjawab permasalahan itu, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menguraikan melalui kajian bertajuk fikih Ramadan.

Mereka menjelaskan, memasukkan sesuatu ke bagian dalam telinga, termasuk obat tetes hukumnya bisa membatalkan puasa.

Pendapat tersebut berdasarkan penjelasan Imam Al-Khothib Assyarbini dalam Al-Iqna’ berikut:

وَالتّقْطيرُ فِي بَاطنِ الأُذُنِ مُفطِرٌ

“Dan meneteskan -cairan- ke rongga dalam telinga adalah perkara yang membatalkan -puasa-.”

Demikian halnya dengan mengorek telinga. Jika hanya mengorek bagian luar maka tidak membatalkan. Tetapi jika masuk ke bagian dalam maka hal itu bisa membatalkan. Yang dianggap bagian dalam dari telinga adalah bagian yang tidak tampak dilihat oleh mata.

Dalam penggunaan obat tetes telinga, ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda jika dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

Jika demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat.

Hal itu sesuai dengan prinsip kaidah fikih al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan).

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits menjelaskannya sebagai berikut:

ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

“Jika seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits.”[]

Tags: Fikih PuasaLBMRamadan
ShareTweetPin

Related Posts

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Warta

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

19/03/2026
Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
Warta

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

19/03/2026
Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
Tokoh

Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga

19/03/2026
Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban
Banom

Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

19/03/2026
Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi
Banom

Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi

19/03/2026
Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar
Banom

Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar

19/03/2026
Next Post
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa

Jln. Dewi Sartika No. 9, Sumber

Follow us

RECENT NEWS

  • Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
  • Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
  • Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
  • Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

CATEGORIES

  • Agenda
  • Banom
  • Daerah
  • Doa dan Dzikir
  • Fiqih
  • Hukum
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Khutbah Jumat
  • Lembaga
  • MWC
  • Nasihat Ulama
  • Nasional
  • Opini
  • PC NU
  • Pengumuman
  • Pesantren
  • Ragam
  • Sirah
  • Tafsir
  • Tanya-Jawab
  • Tasawuf
  • Tawsiyah
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Warta
  • Agenda
  • Amaliya-NU
  • BANOM NU Kabupaten Cirebon
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Khutbah Jum’at
  • Kirim Tulisan
  • Lembaga NU Kabupaten Cirebon
  • Login
  • MWC NU Kabupaten Cirebon
  • NU TV Cirebon
  • PC NU Kabupaten Cirebon
  • Pesantren
  • Registrasi Garuda Cyber NU
  • Submissions
  • SUSUNAN REDAKSI

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.

No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.