OBAT tetes telinga dibutuhkan ketika alat pendengaran mengalami sejumlah gangguan, mulai dari iritasi hingga masa pemulihan. Dalam praktiknya, ketika seseorang mengalami gangguan pendengaran, biasanya mereka akan mengoreknya untuk sekadar menghilangkan gatal.
Di hari-hari biasa, penggunaan obat tetes telinga dan mengoreknya tidak menjadi masalah. Ia akan mendapatkan problem ketika dilakukan saat sedang berpuasa.
Menjawab permasalahan itu, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menguraikan melalui kajian bertajuk fikih Ramadan.
Mereka menjelaskan, memasukkan sesuatu ke bagian dalam telinga, termasuk obat tetes hukumnya bisa membatalkan puasa.
Pendapat tersebut berdasarkan penjelasan Imam Al-Khothib Assyarbini dalam Al-Iqna’ berikut:
وَالتّقْطيرُ فِي بَاطنِ الأُذُنِ مُفطِرٌ
“Dan meneteskan -cairan- ke rongga dalam telinga adalah perkara yang membatalkan -puasa-.”
Demikian halnya dengan mengorek telinga. Jika hanya mengorek bagian luar maka tidak membatalkan. Tetapi jika masuk ke bagian dalam maka hal itu bisa membatalkan. Yang dianggap bagian dalam dari telinga adalah bagian yang tidak tampak dilihat oleh mata.
Dalam penggunaan obat tetes telinga, ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda jika dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.
Jika demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat.
Hal itu sesuai dengan prinsip kaidah fikih al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan).
Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits menjelaskannya sebagai berikut:
ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث
“Jika seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits.”[]