NU Cirebon
SELAMA bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga magrib. Namun, bagaimana jika seseorang telah berniat puasa di malam hari, lalu berhubungan badan sebelum masuk waktu subuh? Apakah niat puasanya menjadi batal dan harus diulang?
Sebagian orang mungkin masih ragu dalam hal ini. Banyak dari mereka mengira bahwa setelah berniat, seseorang harus menjaga dirinya dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk di malam hari. Padahal, menurut kajian fikih, berhubungan suami istri pada malam hari setelah berniat puasa tidak membatalkan niat tersebut.
Baca: Hukum Meninggalkan Puasa Bagi Pekerja Berat
Pendapat tersebut seperti yang dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah Ala al-Manhaj karya Imam Bujayromi berikut ini:
(وتصح) النية (وإن أتى بمناف) للصوم كأن جامع أو استقاء (أو نام، أو انقطع نحو حيض) كنفاس.
“Niat tetap sah meskipun melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti berhubungan badan, muntah dengan sengaja, tidur, atau terputusnya haid seperti nifas.”
Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa melakukan hubungan suami istri pada malam hari setelah berniat puasa tidak membatalkan niat tersebut. Artinya, seseorang tidak perlu mengulang niat puasanya setelah melakukan aktivitas tersebut, selama masih dalam rentang waktu yang diperbolehkan, yakni sebelum fajar.
Dalam Islam, niat adalah tekad dalam hati untuk menjalankan ibadah tertentu. Dalam konteks puasa Ramadan, niat dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Setelah niat tersebut dilakukan, seseorang tetap diperbolehkan melakukan berbagai aktivitas yang memang dibolehkan di malam hari, termasuk makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Karena puasa baru dimulai sejak terbit fajar, maka hal-hal yang membatalkan puasa hanya berlaku setelah masuk waktu subuh, bukan sebelumnya. Oleh karena itu, meskipun seseorang telah berniat puasa, ia tetap boleh melakukan hubungan suami istri di malam hari tanpa harus mengulang niatnya.
Meskipun berhubungan badan sebelum fajar tidak membatalkan niat puasa, hukum yang berbeda berlaku jika hubungan badan dilakukan setelah waktu subuh tiba. Jika suami istri berhubungan badan setelah azan subuh, maka puasa keduanya menjadi batal, dan mereka harus membayar kafarat berupa:
1. Memerdekakan budak (jika mampu, meskipun saat ini sudah tidak relevan)
2. Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut
3. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
Oleh karena itu, bagi pasangan suami istri yang ingin menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, sangat penting untuk menjaga waktu dan memastikan hubungan suami istri tidak dilakukan setelah masuk waktu subuh.
Wallahu A’lam…
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.