NU Cirebon
BULAN Ramadan adalah waktu yang penuh berkah untuk memperbanyak ibadah, termasuk salat sunah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “Bolehkah salat sunah setelah melakukan salat witir saat tarawih?”
Menurut ulama, hukumnya boleh dan tidak makruh. Artinya, seseorang yang sudah melakukan salat witir setelah tarawih tetap boleh melaksanakan salat sunah lainnya di malam hari.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan:
إذا أوتر ثم أراد أن يصلي نافلة أو غيرها في الليل جاز بلا كراهة ولا يعيد الوتر.
“Jika seseorang telah melakukan salat witir, lalu ingin melaksanakan salat sunah lainnya di malam hari, maka itu diperbolehkan tanpa makruh, dan ia tidak perlu mengulang witirnya.”
Baca: Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadan
Sebagian orang beranggapan bahwa salat witir harus menjadi penutup ibadah malam, mengacu pada hadis Nabi Muhammad Saw:
اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترًا
“Jadikanlah salat terakhir kalian di malam hari adalah witir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, hadis ini bersifat anjuran, bukan larangan. Hadis ini lebih kepada keutamaan bagi mereka yang yakin bisa bangun di sepertiga malam terakhir untuk beribadah. Jika seseorang tidak yakin bisa bangun malam, maka lebih baik witir dilakukan setelah salat ba’diyah Isya’.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (VI/25) menegaskan:
فيه دليل صريح على أن تأخير الوتر إلى آخر الليل أفضل لمن وثق بالاستيقاظ آخر الليل وأن من لا يثق بذلك فالتقديم له أفضل وهذا هو الصواب.
“Hadis ini menjadi dalil bahwa mengakhirkan witir lebih utama bagi mereka yang yakin bisa bangun di akhir malam. Namun, bagi yang tidak yakin bisa bangun, maka lebih baik melaksanakan witir lebih awal. Inilah pendapat yang benar.”
Berdasarkan pendapat para ulama, seseorang yang sudah melakukan salat witir setelah tarawih tetap diperbolehkan melakukan salat sunah lainnya di malam hari. Hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran atau sesuatu yang makruh.[]
Wallahu A’lam….
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.