NU Cirebon
PUASA Ramadan adalah ibadah yang mengajarkan kesabaran dan ketakwaan. Namun, dalam praktik sehari-hari, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah apakah mengunyahkan makanan untuk balita membatalkan puasa?
Bagi para orang tua yang memiliki anak kecil, terkadang mereka harus mengunyahkan makanan terlebih dahulu sebelum diberikan kepada bayi atau balita. Lalu, bagaimana hukum Islam memandang hal ini?
Dalam kajian fikih, mengunyahkan makanan untuk balita saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meskipun sisa rasa atau aroma makanan masih tertinggal di mulut.
Baca: Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari saat Ramadan
Hal ini dijelaskan dalam kitab Khasyiyah al-Jamal (2/329):
(قوله خوف وصوله حلقه) نعم إن احتاج إلى مضغ نحو خبز لطفل لم يكره.
“Jika ada kekhawatiran makanan tertelan ke tenggorokan, maka hal itu tidak makruh. Bahkan, jika seseorang perlu mengunyah makanan seperti roti untuk anak kecil, maka tidak ada larangan.”
Dengan kata lain, selama makanan tidak tertelan secara sengaja, puasa tetap sah dan tidak batal.
Agar tetap menjaga kesempurnaan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Pastikan tidak ada makanan yang tertelan saat mengunyah. Jika ada yang tertelan secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah karena tidak disengaja.
2. Bersihkan mulut setelah mengunyah dengan berkumur agar tidak ada sisa makanan yang tertelan setelahnya.
3. Lakukan hanya jika diperlukan, misalnya untuk bayi yang belum bisa mengunyah makanan sendiri.[]
Wallahu A’lam….
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.