NU Cirebon
RAMADAN adalah bulan suci yang penuh keberkahan. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, masih sering menjumpai warung atau pedagang makanan yang tetap beroperasi di siang hari Ramadan.
Fenomena tersebut kerap menimbulkan pertanyaan “Bagaimana hukum berjualan makanan di siang hari Ramadan dalam Islam?”
Dalam Islam, hukum berjualan makanan di siang hari Ramadan adalah haram. Hal itu berlaku jika penjual mengetahui atau menduga kuat bahwa pembeli akan mengonsumsinya sebelum waktu berbuka puasa. Hal ini karena termasuk membantu perbuatan maksiat, yakni membatalkan puasa tanpa alasan syar’i.
Baca: Hukum Penggunaan Inhaler Asma Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?
Pendapat ini didukung dalamSayid Syatho dalam kitab I’anat al-Tholibin:
وكذا -أي يحرم- بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا.
“Demikian pula (hukumnya haram) menjual makanan jika diketahui atau diduga kuat bahwa pembeli akan memakannya di siang hari (Ramadan).”
Artinya, jika seorang pedagang menjual makanan dengan sadar bahwa pembeli akan langsung memakannya di siang hari, maka ia telah ikut serta dalam perbuatan dosa.
Meskipun hukum asalnya haram, ada beberapa kondisi di mana menjual makanan di siang hari Ramadan diperbolehkan, yaitu:
1. Untuk persiapan berbuka puasa
Jika makanan dijual untuk keperluan berbuka, seperti pedagang takjil yang mulai berjualan menjelang sore, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Untuk orang yang memiliki uzur syar’i
Islam memberikan keringanan bagi kelompok tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti:
- Musafir yang melakukan perjalanan jauh.
- Orang sakit yang jika berpuasa akan memperburuk kondisinya.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya.
- Orang tua renta yang sudah tidak mampu menjalankan puasa.
Bagi mereka, membeli makanan di siang hari bukanlah suatu kemaksiatan, sehingga pedagang tidak berdosa dalam menjual makanan kepada mereka.
Meskipun ada orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, Islam tetap mengajarkan adab dan penghormatan terhadap bulan Ramadan. Mereka yang tidak berpuasa sebaiknya tidak makan atau minum secara terang-terangan di tempat umum agar tidak menimbulkan fitnah dan menjaga kesucian Ramadan.
Begitu pula bagi para pedagang, jika tetap berjualan di siang hari, hendaknya melakukannya dengan bijak dan tidak secara terang-terangan menawarkan dagangannya kepada orang yang seharusnya berpuasa.[]
Wallahu A’lam….
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.